HARIAN.FAJAR.CO.ID, WAJO – Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar edukasi keuangan bagi masyarakat Kabupaten Wajo Sulsel pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kegiatan bertajuk Edukasi Keuangan untuk Meningkatkan Ketahanan Finansial Masyarakat Menuju Ekonomi yang Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan tersebut berlangsung di Gedung Darmawan Wajo dan diikuti sekitar 370 masyarakat.
Andi Yuliani Paris mengatakan bahwa edukasi keuangan menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan industri keuangan digital.
Menurutnya, OJK sebagai mitra kerja Komisi XI DPR RI memiliki salah satu tugas penting, yakni memberikan perlindungan kepada konsumen jasa keuangan.
“Ini adalah bagian dari kegiatan perlindungan konsumen, supaya masyarakat tahu prinsip-prinsip yang terkait dengan industri keuangan itu harus legal dan logis,” kata Andi Yuliani Paris.
Kader PAN ini menilai perkembangan layanan keuangan digital saat ini berlangsung sangat cepat. Kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada layanan keuangan legal, tetapi juga pada layanan ilegal yang memanfaatkan media sosial untuk menjangkau masyarakat.
Di sisi lain, tingkat literasi keuangan masyarakat dinilai masih perlu terus ditingkatkan. Masyarakat semakin mudah memperoleh tawaran pinjaman maupun investasi melalui platform digital, namun tidak semuanya memahami risiko dan legalitas layanan yang ditawarkan.
“Sekarang ini kan kecepatan dari keuangan digital, baik yang legal maupun non-legal itu begitu cepat perkembangannya. Tapi literasi masyarakat masih rendah,” ujarnya.
Andi Yuliani mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun pinjaman yang disampaikan melalui media sosial.
Menurut dia, persoalan perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, tetapi juga mencakup investasi bodong dan berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan lembaga keuangan.
Ia mencontohkan masyarakat yang menggunakan pembiayaan untuk membeli kendaraan bermotor maupun telepon seluler.
Apabila layanan pembiayaan tersebut berasal dari lembaga ilegal dan kemudian terjadi persoalan atau penipuan, proses pengawasan dan penanganannya akan menjadi lebih sulit.
Karena itu, masyarakat didorong untuk terlebih dahulu memastikan legalitas lembaga jasa keuangan sebelum menggunakan produk atau layanannya.
Andi Yuliani juga meminta masyarakat memanfaatkan kanal informasi dan pengaduan OJK apabila menemukan atau mencurigai aktivitas jasa keuangan ilegal. Masyarakat dapat menghubungi OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp 0811-157-157-157.
“Harapannya masyarakat makin meningkatkan literasinya, jumlah 243 pengaduan menjadi berkurang, jumlah kerugian akibat investasi bodong, pinjol ilegal, ataupun penipuan-penipuan itu juga makin berkurang,” katanya.
Edukasi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan, tetapi juga memperkuat ketahanan finansial masyarakat Wajo sehingga mampu mengambil keputusan keuangan secara lebih aman dan rasional. (ams)






Komentar (0)