JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 8,96 juta batang rokok ilegal ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah dikirim dari Jawa Timur menggunakan kereta kargo.
Rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai tersebut ditemukan dalam dua kontainer yang rencananya dikirim ke wilayah Sumatra melalui jalur laut.
"Ini adalah merupakan modus baru yang ataupun menggunakan sarana transportasi kereta api. Dari Surabaya dikirim ke Jakarta dan kemudian dilanjutkan untuk dilakukan pengiriman ke wilayah Sumatra," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Sementara CDC Banda PT Multiterminal Indonesia, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Soal Wacana Pramono Hapus Jalur Sepeda di Jalanan Jakarta, Ini Kata Bike To Work
Jutaan Rokok Ilegal di Dalam Dua KontainerAwalnya, pihak Bea Cukai mendapatkan informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat 7 Agustus 2026, petugas melakukan pengawasan dan pengidentifikasian dua kontainer yang diduga mengangkut rokok ilegal dengan pemberitahuan barang berupa pipa dan baja ringan," ucap Djaka.
Ia mengatakan, petugas kemudian melakukan pemindaian menggunakan X-ray. Hasil analisis citra menunjukkan pola muatan yang mengindikasikan adanya rokok di dalam kontainer.
Pemeriksaan fisik dilakukan pada Senin (10/8/2026). Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan rokok jenis SKM tanpa pita cukai atau rokok polos.
"Perkiraan (nilai) barang mencapai Rp 13,30 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,66 miliar, yang terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp 6,68 miliar, pajak rokok sebesar Rp 668 juta, PPN HT sebesar Rp 1,31 miliar," tutur dia.
Djaka mengatakan, kedua kontainer itu dikirim dari Jawa Timur menggunakan kereta kargo menuju Tanjung Priok dan direncanakan diteruskan ke Sumatra melalui jalur laut.
Baca juga: Pabrik Bingkai Duren Sawit Jaktim Terbakar, 1 Rumah dan 4 Mobil Hangus, Operasional SPPG Ikut Terganggu
Pengiriman dengan Kereta Kargo Modus BaruPenggunaan kereta kargo dalam pengiriman rokok ilegal tersebut disebut baru pertama kali ditemukan oleh pihak Bea Cukai.
"Ya tentunya ini adalah merupakan, tadi seperti saya bilang, ini adalah modus-modus baru ya, menggunakan kereta," kata Djaka.
Menurut dia, perubahan cara pengangkutan tersebut diduga berkaitan dengan pengawasan yang selama ini dilakukan terhadap jalur distribusi menggunakan truk.
Ia mengatakan, perjalanan menggunakan truk memiliki sejumlah titik pemberhentian yang memungkinkan petugas melakukan pemeriksaan.
"Karena mulai dari Surabaya langsung diangkut pakai kereta, terus kemudian sampai di Priok ini kan hanya satu kali perjalanan, tidak ada transit-transit. Kalau menggunakan truk pasti ada transit di rest area atau di rumah makan, dan kita sering melakukan penegahan ataupun penindakan di rute-rute tersebut," jelas dia.
Meski demikian, Bea Cukai belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak internal dalam pengiriman menggunakan kereta.
Baca juga: Sepenggal Kenangan tentang Siswi SMA yang Tewas Tertabrak KRL di Jurangmangu






Komentar (0)