TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan anggota Sat Samapta Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Merdeka, Kota Bandung, pada Minggu (9/8) dini hari.
Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan permohonan maaf disampaikan sekaligus sebagai bentuk belasungkawa kepada keluarga Aiptu Asep.
“Pertama-tama, atas nama Pussenkav TNI AD, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Aiptu Asep Suhara, anggota Polrestabes Bandung, dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Merdeka, Kota Bandung. Kami turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum dan keluarga besar Polri. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas musibah yang terjadi serta mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8).
Donny menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.25 WIB. Mobil Honda Civic Ferio milik personel Pussenkav saat itu dikemudikan warga sipil berinisial A atau Adham.
Donny menyebut Pussenkav juga berkoordinasi dengan Pomdam III/Siliwangi dan Polrestabes Bandung. Sementara tiga personel TNI AD yang terkait dengan mobil tersebut menjalani pemeriksaan internal.
“Sejalan dengan proses tersebut, Pussenkav telah berkoordinasi dengan Pomdam III/Siliwangi dan Polrestabes Bandung. Sementara itu, tiga personel TNI AD yang terkait dengan kendaraan tersebut, masing-masing satu orang selaku pemilik kendaraan dan dua orang lainnya yang merupakan penumpang di mobil tersebut, saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal untuk mendalami fakta dan kronologi secara menyeluruh,” kata Donny.
Ia memastikan proses hukum terhadap pengemudi tetap berjalan. Pemeriksaan internal terhadap personel TNI AD juga akan dilakukan secara objektif.
“Pussenkav TNI AD menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta memastikan pemeriksaan internal dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan. Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh personel TNI AD, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami berkomitmen menangani peristiwa ini secara transparan dan profesional, serta terus berkoordinasi dengan seluruh pihak agar proses penanganannya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pengemudi berinisial A sebagai tersangka. Polisi juga memeriksa tujuh saksi serta menggunakan rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara untuk mengusut kecelakaan tersebut.
Kecelakaan tersebut menewaskan Aiptu Asep yang tengah bertugas. Mobil yang dikemudikan A diduga menabrak Aiptu Asep dari arah belakang. Setelah kejadian, pengemudi disebut meninggalkan lokasi dan kembali ke kafe di kawasan Simpang Lima.






Komentar (0)