Kemunculan satu individu tapir (Tapirus indicus) di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung, berakhir tragis pada awal Juli 2026. Satwa dilindungi itu ditemukan mati setelah disembelih dan dagingnya dimasak warga sekitar.
Satwa itu diduga keluar dari dalam kawasan hutan Register 45, yang merupakan wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Sungai Buaya. Pertanyaan yang lebih besar selanjutnya dari peristiwa itu, apakah masih ada tapir lain yang bertahan hidup di hutan Register 45?
Untuk itu, tim dari Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melakukan survei lapangan untuk mencari jejak keberadaan satwa liar tersebut, Selasa-Rabu (21–22/7/2026).
Penelusurannya dilakukan bersama petugas dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Buaya dan PT Silva Inhutani Lampung (SIL), selaku pemegang izin usaha di kawasan hutan produksi Register 45 . Tim gabungan menyisir hutan di area blok perlindungan seluas sekitar 600 hektar.
Dari penyisiran selama dua hari, petugas lapangan mengidentifikasi jejak keberadaan tapir di wilayah itu dengan mencari jejak kaki, feses, maupun tanda-tanda lain yang menunjukkan keberadaan satwa liar tersebut.
“Penyisiran dari dua sisi kawasan menemukan tanda-tanda sekunder keberadaan tapir berupa jejak kaki dan bekas pelintiran vegetasi yang masih baru,” kata Kepala Seksi Konservasi SDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu Itno Itoyo kepada Kompas, Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, temuan tersebut mengindikasikan masih ada tapir yang hidup di kawasan hutan tersebut. Dari pemantauan lapangan, kondisi tutupan vegetasi hutan juga masih dalam kondisi baik.
Selain itu, aliran sungai dan ketersediaan sumber pakan alami bagi tapir cukup melimpah sehingga satwa liar itu diyakini masih bisa hidup di dalam kawasan hutan tersebut.
Selanjutnya, tim memasang kamera jebak pada batang pohon untuk memantau keberadaan satwa liar di dalam hutan. Kamera dipasang pada jarak sekitar 1 meter dari atas tanah dan menghadap ke jalur satwa, dengan mempertimbangkan tinggi satwa serta kondisi lapangan.
Menurut dia, tanda-tanda sekunder keberadaan satwa, berupa jejak kaki dan bekas pelintiran vegetasi yang masih baru bisa menjadi pertanda lokasi itu merupakan jalur satwa.
“Pemasangan kamera jebak diharapkan dapat memberikan data visual mengenai keberadaan dan pola pergerakan satwa sebagai dasar penyusunan langkah mitigasi dan pengelolaan habitat selanjutnya,” lanjut Itno.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan evaluasi terkait dengan kondisi vegetasi di dalam kawasan hutan produksi Sungai Buaya, khususnya di area blok perlindungan yang menjadi habitat satwa liar.
”BKSDA menilai kawasan hutan itu masih memiliki fungsi ekologis penting bagi tapir. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya tanda-tanda sekunder keberadaan satwa pada sejumlah lokasi pengamatan,” ujarnya.
Untuk itu, BKSDA Bengkulu memberikan sejumlah rekomendasi agar perusahaan membentuk tim khusus melakukan pengelolaan keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.
Sebagai pemegang izin usaha, kata Itno, perusahaan mempunyai tanggungjawab untuk menjaga kelestarian hutan dengan menginventarisasi flora dan fauna secara berkala, pengayaan habitat dengan tanaman lokal yang menjadi sumber pakan satwa, dan menerapkan prinsip konservasi dalam pengelolaan hutan.
Selain itu, BKSDA juga mendorong perusahaan memantau satwa liar secara berkala bersama sejumlah instansi terkait. Penguatan perlindungan habitat dan monitoring keanekaragaman hayati menjadi hal penting untuk menjaga habitat tapir dan mencegah konflik dengan masyarakat.
Sementara itu, Irhamuddin selaku petugas pengendali ekosistem hutan dari Seksi Konservasi SDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu mengatakan, pihaknya juga telah memberikan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak mengejar, menangkap, atau melakukan tindakan yang dapat memicu stres maupun memancing sifat agresif satwa,” katanya.
Selain itu, petugas juga membekali masyarakat terkait dengan langkah mitigasi saat melihat keberadaan satwa liar yang keluar dari kawasan hutan. Warga diminta menjaga jarak aman dan segera melaporkan kepada petugas aparat desa atau petugas BKSDA agar satwa liar dapat dievakuasi dengan selamat serta tidak membahayakan warga sekitar.
Dalam kesempatan itu, petugas juga menyampaikan edukasi pada masyarakat bahwa tapir merupakan satwa dilindungi yang memiliki peran penting dalam ekosistem hutan, antara lain sebagai penyebar biji.
Tapir hidup soliter dan cenderung aktif pada malam hari atau satwa nokturnal. Saat ini, tapir termasuk satwa liar yang berstatus endangered atau terancam punah berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Saat ini, luas kawasan hutan di Lampung tercatat 948.641 hektar atau sekitar 28,1 persen dari total wilayah provinsi. Luas kawasan hutan di Lampung menyusut ketimbang data pada 2000, yang tercatat seluas 1.004.735 hektar atau sekitar 28,45 persen dari total wilayah Lampung.
Merujuk data Global Forest Watch yang diakses dari laman www.globalforestwatch.org, selama periode 2002 sampai 2025, Lampung kehilangan 18 hektar hutan primer basah. Deforestasi hutan dipicu hilangnya tutupan pohon di kawasan hutan.
Setidaknya, ada lima kabupaten yang kehilangan tutupan pohon terbanyak, yakni Way Kanan, Lampung Barat, Mesuji, Lampung Utara, dan Tanggamus.
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri menilai, tragedi tapir keluar hutan di Mesuji tidak terlepas lemahnya pengelolaan kawasan hutan produksi di Lampung. Menilik sejarahnya, kawasan hutan produksi Register 45 adalah salah satu wilayah konflik agraria di Lampung.
Kawasan Register 45 adalah hutan tanaman industri yang izinnya dipegang PT SIL. Perusahaan itu mengelola lebih dari 43.000 hektar area hutan.
Konflik agraria di wilayah itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Konflik dipicu oleh kerja sama kemitraan hutan tanaman industri antara petani dan perusahaan pemegang konsesi hutan yang tidak berjalan mulus.
Berdasarkan catatan Kompas, selama periode 2015-2019 saja, konflik di Register 45 menyebabkan enam orang meninggal. Jika ditelusuri lebih jauh, jumlah korban meninggal lebih banyak karena ada beberapa bentrok yang tidak muncul ke permukaan alias tidak terekspos (Kompas.id, 30/7/2019).
“Kalau dikaitkan dengan konflik berdarah yang pernah terjadi di Mesuji, fenomena kemunculan tapir di jalan raya merupakan bagian kegagalan pengelolaan hutan tanaman industri. Ini juga merupakan bagian dari kegagalan perusahaan dalam menjaga kawasan hutan yang punya nilai konservasi tinggi dan menjadi habitat satwa terancam punah,” katanya, beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Asisten Kepala Bagian Produksi dan Penanaman PT SIL Yudi Andika mengatakan, dari total 43.000 hektar kawasan hutan Register 45, hanya sekitar 12.000 hektar lahan yang bisa dikelola oleh perusahaan. Perusahaan menanam karet dan ekaliptus di lokasi tersebut.
Menurut Yudi, sebagian besar kawasan hutan Register 45 masih dikuasai oleh masyarakat sampai saat ini. Sebagian di antaranya memang sudah mau menjalin kemitraan dengan pemerintah dan perusahaan. Namun, masih banyak masyarakat yang menggarap kawasan hutan tanpa izin atau merambah. Mereka biasanya menanam singkong dan sawit di lahan garapan.
Selama ini, kata Yudi, pihak perusahaan berupaya menjaga kelestarian blok perlindungan seluas 600 hektar. Perusahaan juga tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya juga sudah menjalankan rekomendasi yang diberikan BKSDA. Saat ini, upaya pemasangan dua unit kamera jebak sudah dilakukan dan akan dipantau dalam beberapa minggu ke depan.
Pemantauan berkala dengan kamera jebak itu diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih jelas tentang keberadaan tapir di dalam kawasan hutan Register 45.
”Rekomendasi dari BKSDA sudah kami jalankan. Kami juga terus melakukan edukasi pada masyarakat dengan pemasangan banner imbauan dan sosialisasi,” katanya.
Ketua KPH Sungai Buaya Edi Hermanto menilai, perusahaan sudah berupaya menjalankan tanggungjawab untuk menjaga area blok perlindungan yang menjadi habitat satwa liar. Dia berpendapat, insiden tapir keluar hutan hingga disembelih warga merupakan kejadian tidak terduga.
Selain itu, pihaknya juga terus mendorong agar masyarakat mau menjalin kemitraan dengan perusahaan dalam pengelolaan kawasan hutan. Sejauh ini, sudah ada 800 hektar lahan yang sudah dikelola melalui kemitraan konsesi sesuai aturan.
Masyarakat yang sudah bermitra menanam tebu di kawasan hutan produksi dan berbagai jenis pohon kayu lainnya. ”Kemitraan dilakukan dengan mempertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang sudah mendiami di wilayah itu selama bertahun-tahun,” katanya.
Kendati begitu, Edi mengakui masih banyak masyarakat yang mengelola kawasan Register 45 tanpa kemitraan. Sebagian besar kawasan hutan produksi ditanami singkong dan sawit.
Hasil identifikasi lapangan oleh tim BKSDA memberikan secercah harapan bahwa masih ada tapir yang bertahan hidup di kawasan hutan Register 45. Ke depan, pemerintah juga perlu memastikan agar ruang hidup satwa itu tidak semakin terdesak akibat aktivitas manusia.






Komentar (0)