HUT ke-81 RI dirayakan pada tanggal 17 Agustus 2026 dan ditetapkan sebagai libur nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, ganjil genap Jakarta ditiadakan.
"Sehubungan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 17 Agustus 2026," demikian keterangan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.
Peniadaan ini berdasarkan:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026; dan
- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dalam rangka HUT ke-81 RI, tarif transportasi umum di Jakarta hanya Rp 1 di tanggal 17 Agustus. Berikut syarat dan ketentuannya.
- Tarif Transportasi Publik Rp 1 ini berlaku untuk layanan Transjakarta * (BRT, Non BRT, Transjabodetabek), MRT Jakarta dan LRT Jakarta (rute Velodrome -Pegangsaan Dua)
- Semua warga pengguna Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta dapat menikmati Tarif Transportasi Publik Rp 1
- Metode pembayaran yang digunakan:
- Kartu Uang Elektronik/KUE (Bank Mandiri E-Money, Bank BCA-Flazz. Bank BNI - Tap Cash, Bank BRI - Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, Jakcard)
- Aplikasi JakLingko dan MyMRTJ
*Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Layanan penugasan Transportasi Jakarta lainnya), serta layanan gratis bagi Masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.133 tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat tertentu yang sudah memiliki tarif Rp 0 tetap berlaku sesuai tarif awal.
Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, tanggal 18 Agustus 2026 bukan tanggal merah walaupun berdekatan dengan libur HUT RI. Tidak ada cuti bersama untuk memperingati HUT ke-81 RI.
Meskipun tidak ada cuti bersama, ada long weekend saat libur HUT ke-81 RI. Ini rinciannya.
- Sabtu, 15 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 16 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 17 Agustus 2026: HUT Kemerdekaan RI
(kny/idn)






Komentar (0)