Pemerintah Kucurkan Rp 18,9 T untuk Menggaji PPPK, Gus Khozin Ingatkan TKD 2027

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana Rp 18,9 triliun ke 546 pemda untuk pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu, serta pembangunan di daerah.

Anggaran tersebut berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

BACA JUGA: Anggota Komisi II DPR Indrajaya Merespons 3 Skema untuk Bayar Gaji PPPK, Simak

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengapresiasi langkah pemerintah pusat menggelontorkan dana ke pemda untuk pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

"Kami menyambut baik langkah pemerintah pusat dalam merespons secara aktif persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu," kata Gus Khozin di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

BACA JUGA: Peran Bos Maktour Fuad Hasan Diungkap Jaksa di Sidang Korupsi Kuota Haji, Oalah

Namun, anggota DPR dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) itu menyebut persoalan fiskal yang terjadi di mayoritas pemda mesti menjadi catatan penting bagi berbagai pihak untuk memperbaiki tata kelola keuangan di daerah.

"Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah (TKD) pada anggaran 2027," kata Khozin.

BACA JUGA: Kronologi Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk, Berawal dari Masalah Parkir

Dia menilai pelaksanaan otonomi daerah berupa delegasi kewenangan dari pusat ke daerah tidak memiliki makna apa pun bila tidak diikuti dengan desentralisasi keuangan melalui instrumen TKD.

"Transfer kewenangan tapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu (pseudo authority)," ujar Khozin.

Di tengah tantangan ekonomi Indonesia saat ini, Khozin berharap daerah-daerah juga sekuat tenaga untuk menguatkan kapasitas fiskal melalui instrumen yang tersedia. Baik efisiensi anggaran atau juga kreatif dalam menambah sumber pemasukan baru yang dibenarkan secara aturan.

"Daerah mesti sekuat tenaga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), saling kerja sama antar daerah, saling transfer pengetahuan dan strategi antardaerah mesti sering dilakukan," tandas Khozin.(Fat/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ekshumasi Dimulai, Tim Forensik Ambil Sampel Jenazah Sutrimo
• 3 jam lalu
0
thumb
Penutupan Gunung Bromo Diperpanjang hingga 15 Agustus
• 7 jam lalu
0
thumb
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,8 Kilometer
• 4 jam lalu
0
thumb
Tren Bersepeda Terus Tumbuh, Pengiriman Sepeda KAI Logistik Meningkat 30 Persen
• 6 jam lalu
0
thumb
Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026 Masih Cair, Ini Cara Cek Penerima Pakai NIK
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.