Kelabui Pajak, Perusahaan Ini Kena Denda Rp115 M Plus Pembekuan Usaha

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: Kantor Pusat DJP. (Dok. Hasan Alhabshy via Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah perusahaan berinisial SBAT yang diwakili oleh pengurus perusahaan berinisial JJ dijatuhi hukuman denda senilai Rp 115,05 miliar oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, plus pembekuan seluruh kegiatan usaha korporasi selama dua tahun, setelah kedapatan mengelabui faktur pajak.

Penetapan pengadilan ini dilakukan setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I memperoleh bukti korporasi tersebut menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.


Baca: Viral Klaim Barang Pribadi Kena Pajak 2027, Ini Penjelasan DJP

"Penegakan hukum bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjaga integritas sistem perpajakan, menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya, serta mendorong meningkatnya kepatuhan perpajakan secara sukarela," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat melalui siaran pers, Rabu (12/8/2026).

Pidana denda sebesar Rp 115,05 miliar ini merupakan empat kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dihitung berdasarkan Berita Acara Pendapat Ahli Perpajakan dan/atau Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara.

Selain pidana denda, dan pidana tambahan berupa pembekuan seluruh kegiatan usaha korporasi selama dua tahun, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000. Sesuai amar putusan, pidana denda wajib dibayarkan paling lama satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Putusan itu merupakan hasil dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses tersebut diawali melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan, kemudian dilanjutkan dengan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga proses penuntutan di pengadilan.

Baca: DJP Tegaskan Tak Ada Agenda Tarik Pajak Rumah Kontrakan di 2027

Dalam proses penyidikan, PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I memperoleh bukti bahwa korporasi tersebut menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.

Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ramai Isu Pungutan Pajak untuk Rumah Kontrakan, DJP Buka Suara

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pohon Tumbang Timpa Pikap Pembawa Rombongan Warga di Pidie, 7 Orang Tewas
• 4 jam lalu
0
thumb
KP2MI Buka Pendaftaran Pelatihan Asta Mandala SMK Go Global Tahap Pertama
• 10 jam lalu
0
thumb
Andre Rosiade Siap Fasilitasi Penyelesaian Aduan Konsumen Perumahan Adhi Commuter Properti
• 4 jam lalu
0
thumb
Polisi Jadwalkan Ekshumasi Jasad Sutrimo di Banyumas Hari Ini
• 8 jam lalu
0
thumb
Komisi VIII Kecam Hafalan Quran Bonus Miras: Penyelenggara Harus Tanggung Jawab
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.