SURABAYA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum mulai menguji mekanisme baru dalam proses pengisian jabatan pimpinan di lingkungan birokrasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melakukan uji coba electronic voting (e-voting) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya.
Melalui mekanisme tersebut, pegawai Kanwil Kemenkum Jatim dilibatkan untuk memberikan suara terhadap calon pimpinan yang dinilai layak memimpin kantor wilayah.
Baca Juga: MA dan Kemenhum Gandeng JICA, Siapkan Program Pelatihan dan Sertifikasi Hakim | MA NEWS
Jawa Timur dipilih sebagai lokasi awal untuk menguji efektivitas mekanisme e-voting sebelum nantinya dipertimbangkan untuk diterapkan di lingkungan Kementerian Hukum secara lebih luas.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta mengatakan pemanfaatan teknologi digital tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Digitalisasi juga mulai diterapkan dalam pelayanan internal, termasuk pengelolaan sumber daya manusia.
"Bapak Menteri Hukum telah mencanangkan program transformasi digital, di mana tujuannya adalah melayani masyarakat dengan cepat, tepat, dan akuntabel. Pelayanan ini diberikan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada internal kita sendiri," ujar Nico dalam pernyataannya, Selasa (11/8/2026).
Pegawai Dilibatkan dalam Penentuan Calon PimpinanNico menjelaskan, salah satu gagasan yang dikembangkan Kementerian Hukum adalah melibatkan pegawai dalam proses pemetaan calon pimpinan.
Menurut dia, orang yang akan memimpin suatu kantor wilayah dinilai perlu mendapatkan masukan dari lingkungan yang nantinya akan dipimpinnya.
"Bapak Menteri menyampaikan ada baiknya kalau orang-orang yang memimpin itu juga ditanyakan kepada tempat yang akan dituju. Coba dicoba e-voting ini bisa berjalan tidak," kata Nico.
Baca Juga: Kementerian Hukum Belum Terima Laporan Resmi soal Satria Arta Eks Marinir Jadi Tentara Negara Lain
Melalui mekanisme tersebut, pegawai diharapkan dapat menggunakan hak pilih secara bebas dan tanpa tekanan untuk menentukan calon yang dianggap mampu menjalankan tugas kepemimpinan.
Meski demikian, mekanisme e-voting tidak berarti pegawai memiliki kewenangan mutlak untuk mengangkat Kakanwil.
E-Voting Tak Gantikan Sistem BirokrasiMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan e-voting bukan upaya untuk menggantikan sistem birokrasi yang selama ini berjalan.
Menurut Supratman, e-voting merupakan bentuk pelimpahan hak Menteri untuk memberikan ruang partisipasi kepada pegawai dalam proses penentuan calon pejabat.
"E-voting yang kita lakukan sekarang adalah upaya bagaimana penguatan struktur di kantor wilayah, terutama kepada teman-teman yang nanti akan dipercaya menjadi pejabat manajerial, Kakanwil, ataupun juga mungkin nanti akan ke Kadif maupun yang lain-lainnya," ujar Supratman.
Ia mengingatkan, penerapan e-voting tetap berada dalam kerangka struktur dan kewenangan pemerintahan yang berlaku.
"Sekalipun kita lakukan e-voting, jangan lupa ada struktur di dalam, ada fungsi, ada tugas, ada wewenang yang tetap harus melekat," ucapnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melakukan uji coba electronic voting (e-voting) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya. (Sumber: Kementerian Hukum)Dengan demikian, pejabat yang nantinya terpilih melalui proses tersebut tetap harus mengikuti seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
"Bukan berarti dengan e-voting yang kita lakukan sekarang, nanti yang terpilih itu akan terbebas dari regulasi-regulasi terkait dengan aparatur sipil negara. Itu akan tetap sama," katanya.
Kandidat Sudah Lolos Manajemen TalentaSupratman juga memastikan calon yang masuk dalam proses e-voting bukan kandidat yang dipilih secara sembarangan.
Para kandidat telah melalui proses penilaian dan memenuhi kualifikasi dalam kerangka manajemen talenta yang dikembangkan Kementerian Hukum.
"Yang lahir ini bukan orang sembarang yang akan teman-teman pilih. Ini semua orang yang secara kualifikasi sudah memenuhi dalam kerangka manajemen talenta yang kita kembangkan," ujar Supratman.
Salah satu sistem yang dikembangkan Kementerian Hukum untuk mendukung pengelolaan SDM adalah Satria.
Melalui sistem tersebut, pegawai dapat menyampaikan data terkait kompetensi, prestasi, dan rekam jejak sebagai bagian dari proses pengembangan manajemen talenta.
Baca Juga: Kemlu Hubungi Keluarga Eks Marinir yang Membelot ke Rusia, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Hukum
Kementerian Hukum juga telah membentuk Komite Talenta di tingkat pusat dan kantor wilayah.
Supratman mengatakan dirinya telah menandatangani Surat Keputusan Menteri Hukum terkait pembentukan komite tersebut.
Di tingkat pusat, Komite Talenta dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.
Keberadaan komite tersebut diharapkan memastikan proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan serta berdasarkan kualifikasi dan rekam jejak pegawai.
"Yang paling penting adalah transparansi dalam rangka rekrutmen mereka-mereka yang bisa mengisi posisi-posisi tertentu yang memang diharuskan untuk dilakukan," kata Supratman.
Jadi Uji Coba PertamaSupratman menyebut pelaksanaan e-voting di Surabaya masih merupakan langkah eksperimental.
Kementerian Hukum ingin melihat apakah mekanisme tersebut dapat diterapkan secara efektif dalam proses pengisian jabatan di lingkungan birokrasi.
Baca Juga: Ketua Gerakan Rakyat Targetkan Februari 2026 Terdaftar sebagai Partai Politik di Kementerian Hukum
Hasil uji coba di Jawa Timur nantinya akan menjadi bahan evaluasi sebelum mekanisme serupa diterapkan di kantor wilayah lainnya.
"Kalau ini berhasil, maka tentu bisa kita jadikan sebagai pegangan bahwa ke depan ini akan bisa kita lakukan di seluruh Kementerian Hukum," kata Supratman.
Dengan demikian, e-voting di Jawa Timur berpotensi menjadi model baru dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Hukum, tanpa menghilangkan mekanisme formal serta kewenangan yang telah diatur dalam regulasi.
Plt Kakanwil Kemenkum Jatim Raden Fadjar Widjanarko menyambut baik pelaksanaan uji coba tersebut.
Menurut Fadjar, kehadiran Menteri Hukum di Surabaya menjadi momentum penting bagi jajaran Kanwil Kemenkum Jawa Timur.
Ia menyebut momen tersebut bersejarah karena untuk pertama kalinya dalam sejarah Kementerian Hukum, seorang menteri hadir langsung memimpin proses pemilihan pimpinan tinggi pratama yang melibatkan seluruh pegawai.
Uji coba e-voting tersebut pada akhirnya diarahkan untuk membangun tata kelola birokrasi yang lebih transparan dan partisipatif.
Selain memanfaatkan teknologi, Kementerian Hukum ingin memastikan pengisian jabatan tetap berlandaskan kompetensi, prestasi, rekam jejak, serta prinsip manajemen talenta.
Baca Juga: Kementerian Hukum Gelar Fun Walk, Rayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 | SAPA PAGI
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- e-voting Kemenkum
- e-voting Kakanwil
- Supratman Andi Agtas
- Kakanwil Kemenkum Jatim
- Kementerian Hukum
- Menteri Hukum






Komentar (0)