Jakarta, tvOnenews.com - Polisi akan melakukan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo diduga karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang ditemukan tewas di depan Mordent Aesthetic Clinic di Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kegiatan ekshumasi ini didukung dan bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah serta Polresta Banyumas.
“Sesuai jadwal, 12 Agustus 2026 jam 10.00 WIB, akan dilaksanakan ekshumasi,” kata Budi, kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Budi mengungkapkan ekshumasi akan dipimpin oleh Ketua PDFMI (Persatuan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia) Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti dan Yudi.
Pascaekshumasi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jasad Sutrimo untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.
“Akan dilaksanakan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meningkatkan kasus tewasnya Sutrimo dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Iman menuturkan, dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 24 saksi.
“24 Saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Iman mengungkapkan, pada proses penyidikan saat ini, pihaknya konsentrasi terhadap kasus seseorang yang diduga meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar.
“Dengan adanya laporan dugaan meninggal dunianya tidak wajar menurut pihak keluarga, kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa,” terang Iman.
“Apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi,” sambungnya. (ars/nsi)





Komentar (0)