Liputan6.com, Jakarta - Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex didakwa memperkaya diri hingga 5.233.800 dolar Amerika Serikat dan Rp 330 juta atau total setara Rp 93,6 miliar pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Dakwaan terhadap Gus Alex tersebut diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana perkara kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Advertisement
"Tentu saya perlu menyampaikan bahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar. Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman," kata Gus Alex usai sidang dakwaan.
"Bagi saya, keyakinan saya mengatakan, saya berkeyakinan kalau saya diam saya berdosa. Maka saya harus membantah, harus melawan dakwaan tersebut. Itu yang pertama," tambahnya.
Menurut Gus Alex, apa yang dilakukan olehnya bersama dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024 tidak menimbulkan kerugian negara, seperti yang didakwakan oleh JPU KPK.
"Pada waktunya saya akan sampaikan pihak-pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024, baik itu yang meminta sesuatu kepada saya atau memaksa saya untuk melakukan sesuatu. Saya akan sampaikan pada waktunya nanti," jelas Gus Alex.





Komentar (0)