Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sebut PIHK yang Diuntungkan

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dalam persidangan, Yaqut menegaskan tidak memahami dakwaan Jaksa KPK yang menyebut dirinya menerima uang sebesar US$271.500 terkait kuota haji tambahan. Ia menekankan tidak pernah menerima uang sepeserpun.

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan karena yang menerima uang itu orang lain tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi, saya sampaikan saya tidak pernah menerima Rp1.000 pun dari proses ini," kata Yaqut, dikutip Rabu (12/8).

Menurut Yaqut, pihak yang sebenarnya diuntungkan adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang melakukan praktik jual beli kuota. Ia menilai merekalah yang seharusnya dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Ya, mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya. Itu yang harusnya dihadirkan di sini," ucapnya.

Yaqut juga menekankan bahwa kebijakan yang diambil saat menjabat Menteri Agama semata-mata untuk menjamin keselamatan dan pelayanan jemaah haji.

"Jadi, tugas saya waktu itu sebagai Menteri Agama adalah menjamin memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah," ujarnya.

Kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan penuh asumsi. Ia mempertanyakan detail aliran uang yang disebut diterima Yaqut, karena tidak ada penjelasan mengenai cara penyerahan maupun lokasi transaksi. 

"Tidak ada penjelasan secara rinci bagaimana uang itu diperoleh, bagaimana menyerahkannya, di mana menyerahkannya," kata Dodi usai sidang.

Dodi menuding penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan setengah hati, dengan banyak fakta yang tidak diungkap dan dipaksakan untuk mengaitkan Yaqut.

Baca Juga: Sidang Perdana Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji Bikin Publik Bingung

"Jadi, pengenaan, penyebutan adanya penerimaan US$271.000 itu kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan atau adanya praktik-praktik yang dikatakan percepatan, kemudian memberangkatkan jemaah haji tanpa waktu tunggu," ujarnya.

Dodi menambahkan, hingga 2024 tidak ada bukti dana yang mengalir ke Yaqut. Ia justru heran mengapa nama-nama lain yang disebut dalam dakwaan tidak diproses hukum. Sebelumnya, jaksa KPK menyebut sejumlah pihak turut diperkaya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Aceh Selatan bangun drainase 3,8 km di kawasan terdampak bencana
• 14 jam lalu
0
thumb
PM Australia Anthony Albanese Dikecam Gara-gara Lelucon soal Hadiah Melon dari PM Jepang
• 8 jam lalu
0
thumb
Innalillahi, Calon Buah Hati Audy Item dan Iko Uwais Meninggal Dunia di Usia 7 Minggu dalam Kandungan
• 23 jam lalu
0
thumb
BNN usulkan tim terpadu awasi tempat rehabilitasi narkotika
• 9 jam lalu
0
thumb
Kebakaran di Bromo Belum Padam, 2 Titik Api Tersisa di Tebing Curam
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.