Kuota Menuju Kabah: Ketika Ibadah Bertemu Kekuasaan

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

SELASA, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp 622,09 miliar.

Semua itu masih harus dibuktikan di pengadilan; terdakwa berhak membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga (KPK, 2026; Antara, 2026).

Namun, perkara ini terlalu penting jika hanya dibaca sebagai perkara seorang mantan menteri. Ia menyentuh sesuatu yang lebih besar: apa yang terjadi ketika ibadah bertemu dengan kekuasaan.

Pada 2024, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji 20.000 orang. Menurut konstruksi perkara KPK, tambahan itu semestinya mengikuti proporsi 92 persen bagi haji reguler dan 8 persen bagi haji khusus: sekitar 18.400 kursi reguler dan 1.600 kursi khusus.

Yang terjadi justru pembagian 10.000 : 10.000 (KPK, 2026). Secara aritmetis, sekitar 8.400 kursi reguler bergeser kepada haji khusus.

Angka 8.400 terdengar sederhana di atas kertas. Dalam kehidupan nyata, ia adalah ribuan manusia yang telah menunggu bertahun-tahun.

Indonesia memiliki sekitar 5,7 juta calon jemaah dalam daftar tunggu, dan di sejumlah daerah masa tunggunya mencapai puluhan tahun (BPKH, 2026; KPK, 2026).

Di belakang sebuah nomor porsi mungkin ada guru, petani, pedagang kecil, pensiunan, atau seorang ibu berusia 70 tahun yang berharap masih cukup sehat ketika gilirannya tiba.

Baca juga: Pemerintah Bersaing dengan Rakyatnya

Karena itu, kuota haji bukan sekadar angka administratif. Ia adalah bagian dari usia manusia. Jika kuota dialihkan secara melawan hukum, bila kelak pengadilan membuktikannya, yang hilang bukan hanya hak administratif atau uang. Ada waktu hidup seseorang yang ikut bergeser.

Negara dapat mengembalikan uang, tetapi tidak dapat mengembalikan usia yang habis dalam penantian.

Di sinilah perkara haji mempunyai dimensi yang berbeda. Haji bukan perjalanan wisata. Calon jemaah mendaftar, menyetor dana, mendapat nomor porsi, menunggu, melunasi biaya, lalu berangkat ketika kuota tersedia.

Negara berdiri di antara niat seseorang dan Ka'bah. Karena kewenangannya besar, tanggung jawabnya pun besar.

Dalam perkara kuota, persoalannya akhirnya sederhana, tetapi mendasar: siapa yang berhak, siapa yang menentukan, dan atas dasar apa keputusan itu dibuat.

Di situlah kekuasaan harus berhenti menjadi sekadar kewenangan dan mulai diuji sebagai pertanggungjawaban.

Ada pula persoalan keuangan negara yang sering disederhanakan. Dana haji memang bukan APBN. Uangnya berasal dari calon jemaah. Namun, “bukan APBN” tidak otomatis berarti “bukan keuangan negara”.

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberi pengertian yang lebih luas. Pasal 2 huruf h mencakup kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.

Huruf i mencakup kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas pemerintah. Penjelasannya juga memasukkan hubungan pemerintah dengan badan pengelola dana masyarakat ke dalam cakupan keuangan negara (UU 17/2003).

Dengan kata lain: APBN adalah bagian dari keuangan negara, tetapi keuangan negara tidak berhenti pada APBN.

UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memperjelas karakter publik dana tersebut.

Keuangan Haji mencakup hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait penyelenggaraan haji, termasuk kekayaan yang bersumber dari jemaah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dana itu dikelola melalui BPKH, badan hukum publik yang dibentuk undang-undang dan laporan keuangannya diperiksa BPK (UU 34/2014).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pernyataan Sikap Newport Brand Minuman Beralkohol usai Tantang Hafalan Surat Al-Quran Dihadiahkan Miras Viral
• 17 jam lalu
0
thumb
Alonso Ungkap Rencana untuk Mudryk
• 11 jam lalu
0
thumb
Askrindo Kantongi Rating Kredit idAA+ dari Pefindo
• 21 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Kebut Penanganan Karhutla di Gunung Bromo, Pratikno: Sekarang Tinggal 2 Titik Api
• 4 jam lalu
0
thumb
11 Tahun Berlalu, Lucas Digne Pulang ke PSG: Dibeli Rp204 Miliar dari Aston Villa
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.