Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon hakim agung serta calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026 berlangsung transparan dan dapat dipantau langsung oleh publik.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam seluruh tahapan seleksi.
Advertisement
"KY memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc hak asasi manusia, calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA berlangsung transparan dan independen," kata Anita dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut Anita, KY melibatkan sejumlah pihak dalam proses seleksi untuk menjaga transparansi dan independensi. Setiap tahapan juga disampaikan kepada publik agar masyarakat dapat mengikuti proses tersebut.
"Setiap proses telah disampaikan ke publik sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya," ujarnya.
Anita mengatakan KY pada Jumat (7/8) telah mengumumkan 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang selanjutnya diserahkan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Ke-14 calon tersebut terdiri atas empat calon hakim agung kamar pidana, dua calon hakim agung kamar perdata, dua calon hakim agung kamar agama, tiga calon hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak, dua calon hakim agung ad hoc HAM, serta satu calon hakim ad hoc tipikor.
"Proses seleksi mengedepankan prinsip transparansi, partisipatif, objektif, dan akuntabel," ujar Anita.





Komentar (0)