Terungkap Negara Rugi Rp 622 M saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Akibat korupsi itu, keuangan negara rugi sebesar Rp 622.090.207.166,41 (miliar).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Baca juga: Yaqut Bantah Terima Rp 1 Pun di Kasus Kuota Haji dan Ajukan Jadi Tahanan Rumah

Jaksa menyebut perbuatan Yaqut dilakukan bersama mantan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Menurut Jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan Yaqut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," ujarnya.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan itu juga disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah. Jaksa menyebut Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat




(fas/fas)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dirut BSI Beri Pesan ke Anak Muda: Uang Jangan Habis Hanya untuk Konsumsi
• 2 jam lalu
0
thumb
Rampungkan Perawatan 12 Kapal, Begini Cara Pertamina Jaga Distribusi BBM hingga Avtur Tetap Aman
• 21 jam lalu
0
thumb
Lengkap! Ini Kunci Jawaban Sulingjar 2026 Paket 4 Nomor 1-44
• 6 jam lalu
0
thumb
Lawatan Sejarah di Kediri Dikemas Lewat Fotografi dan Video, Generasi Muda Diajak Kenali Jejak Kolonial Pare
• 19 jam lalu
0
thumb
Kapal KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Pelayaran Padangbai–Lembar Gempar
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.