JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa KPK menyebut bahwa korupsi ini dilakukan oleh eks Menag Yaqut secara bersama-sama.
Pengisian kuota haji khusus tambahan yang dilakukan Yaqut, bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus.
Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan itu disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.
Yaqut dianggap mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Tim penasihat hukum eks Menag Yaqut menilai banyak fakta hukum yang ditutupi serta dipaksakan dalam surat dakwaan.
Salah satunya terkait tudingan penerimaan uang sebesar 271 ribu dolar AS oleh Yaqut, yang dinilai hanya didasarkan pada asumsi tanpa bukti materiil.
Tindakan pungutan uang percepatan dan pemberangkatan jemaah tanpa waktu tunggu sepenuhnya dilakukan oleh pihak serta tenaga operasional sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan tidak diterapkannya pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU untuk menelusuri aliran dana kepada pihak lain yang turut terlibat.
Dalam sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, jaksa penuntut umum KPK menyebut eks Menag Yaqut menyiapkan uang sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp17,8 miliar untuk memengaruhi hasil panitia khusus angket haji DPR tahun 2024.
Usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, eks Menag Yaqut membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, termasuk menerima aliran dana.
Baca Juga: Yaqut Mengaku Tak Paham Dakwaan Jaksa: Saya Tak Pernah Terima Rp1 pun
#eksmenag #yaqut #korupsi
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- eks menag
- Yaqut Cholil Qoumas
- sidang yaqut
- dakwaan yaqut
- korupsi






Komentar (0)