jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang menjerat nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) kini kembali menyita perhatian publik.
Perhatian ini kian meningkat setelah pembacaan surat dakwaan dalam sidang perkara tersebut.
BACA JUGA: Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
Pakar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), Dr. Giovanni Christy, menilai konstruksi tuntutan terhadap Gus Yaqut perlu dilihat secara cermat dalam perspektif hukum pidana yang benar.
Dia menjelaskan bahwa hukum pidana sepatutnya didasari dengan perumusan yang jelas terkait dengan perbuatan yang dilarang dan kondisi yang menyebabkan perbuatan tersebut dapat dipidana.
BACA JUGA: Sidang Perdana Kuota Haji, KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour
“Yang menjadi persoalan dalam kasus Gus Yaqut ini sebagaimana kasus Tipikor pada umumnya, yang terlihat pula dalam kasus Ibrahim Arief maupun Nadiem mengenai akibat atau dampak dari suatu kebijakan kemudian digunakan untuk menarik kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, tanpa ada kejelasan terkait dengan perbuatan pidana yang secara nyata telah terjadi dalam dakwaan," ujar Giovanni dalam keterangan persnya di Jakarta.
Menurut Dr. Giovanni, penegasan perbedaan antara perbuatan, pemenuhan delik, dan dampak perbuatan menjadi penting dalam perkara kebijakan publik.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Merasa Yaqut Dikriminalisasi, Minta Pengadilan Objektif Uji Perkara
Tidak setiap keputusan atau kebijakan yang kemudian menimbulkan konsekuensi tertentu dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Akibat tidak otomatis identik dengan terjadinya tindak pidana. Meskipun suatu akibat dapat muncul dalam bentuk kerugian, itu belum cukup membuktikan adanya tindak pidana. Dalam perkara yang mempermasalahkan kerugian keuangan negara, kerugian harus ditempatkan sebagai unsur akibat yang bersumber langsung dari perbuatan yang dilarang secara tegas oleh undang-undang, sehingga tetap menuntut pembuktian hubungan kausal yang nyata, bukan sekadar proyeksi," sambungnya.
Pandangan tersebut menjadi relevan dalam perkara kuota haji tambahan 2024 yang menjerat Gus Yaqut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut berpotensi mencapai Rp622 Miliar.
Dasar perhitungan tersebut dianggap perlu diuji dan dijelaskan secara runut bagaimana hubungan sebab-akibat antara kerugian yang diklaim dengan perbuatan yang didakwakan pada Gus Yaqut. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi





Komentar (0)