Perpres Ekosistem Transportasi Digital Bakal Perlakukan Pengemudi Ojol sebagai Usaha Mikro

pantau.com
15 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi pengemudi ojek online (ojol) sekaligus menjaga pertumbuhan ekosistem transportasi online secara berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Maman saat memberikan sambutan secara daring dalam acara peluncuran GrabAcademy di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Maman berharap penerbitan Perpres menjadi langkah dan itikad positif pemerintah untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada ekosistem transportasi online agar terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

"InsyaAllah saat Perpres itu nanti keluar, mudah-mudahan itu sebagai sebuah bentuk langkah positif ataupun itikad positif dari pemerintah untuk betul-betul mendorong atau memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada ekosistem transportasi online ini agar ke depan bisa tumbuh dan berkelanjutan," ujar Maman.

Menurut Maman, regulasi tersebut juga diharapkan memberikan manfaat ekonomi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital, terutama pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

"(Perpres) ini juga bisa memberikan kemanfaatan ekonomi kepada semua pihak, khususnya tentunya buat teman-teman ojek online yang ada di seluruh Tanah Air," katanya.

Pengemudi Ojol Bakal Diperlakukan sebagai Usaha Mikro

Perpres tentang Ekosistem Transportasi Digital nantinya menjadi landasan kebijakan dan aturan dengan prinsip dasar menjaga ekosistem transportasi online tetap sehat.

Pemerintah juga ingin memberikan kesempatan kepada pengemudi ojol untuk maju dan berkembang, termasuk dengan memperlakukan mereka sebagai pelaku usaha mikro dalam menjalankan aktivitasnya.

"Semua itu ingin memberikan kesempatan kepada teman-teman ojol untuk bisa maju berkembang. Dan saya rasa dan sudah hampir dipastikan bahwa nanti teman-teman ojol akan di-treatment sebagai usaha mikro di dalam melakukan aktivitasnya ke depan," katanya.

Maman menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif yang sejalan dengan arahan Presiden RI untuk mendorong pengemudi ojol agar semakin maju dan tidak hanya menjalankan aktivitas ekonomi sebagai pengemudi.

Pemerintah ingin membuka kesempatan bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan usaha di sektor lain dengan memanfaatkan fleksibilitas waktu yang dimiliki.

"Karena secara prinsip teman-teman ojol ini fleksibilitas waktunya sangat terpenuhi. Jadi saya pikir selain nanti narik ojol juga bisa membuka ruang-ruang usaha, aktivitas usaha yang lainnya," katanya.

Kementerian UMKM telah berkomunikasi dengan manajemen perusahaan aplikator terkait pengembangan ekosistem transportasi online.

Ke depan, Kementerian UMKM akan menyiapkan sejumlah perangkat program dan langkah kebijakan untuk mendorong pertumbuhan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol di Indonesia.

Merchant UMKM Masuk Perhatian Pemerintah

Maman menegaskan ekosistem transportasi online tidak hanya melibatkan pengemudi ojol dan perusahaan aplikator, tetapi juga terdapat merchant UMKM yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah.

"Satu hal yang ingin saya tekankan bahwa di dalam ekosistem transportasi online ini bukan hanya ojol dan aplikator saja, tapi di situ ada merchant-merchant UMKM yang ikut terlibat yang tentunya juga perlu kita perhatikan nanti," ujar Maman.

Kementerian UMKM juga akan melihat perkembangan ekosistem transportasi digital dari sisi komunitas serta kelompok UMKM yang terlibat di dalamnya.

Karena itu, kebijakan Kementerian UMKM nantinya akan mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, kelompok, dan komunitas yang berada dalam ekosistem transportasi online.

Perpres Ditargetkan Rampung Usai Sinkronisasi Dua Pasal

Maman sebelumnya mengatakan Perpres tentang Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan rampung dalam waktu sekitar satu pekan setelah pemerintah menyelesaikan sinkronisasi sejumlah pasal.

Saat ini, disebut hanya tersisa sekitar dua pasal yang masih menjalani proses sinkronisasi dan finalisasi sebelum Perpres dapat ditetapkan.

Salah satu substansi yang telah menjadi kesepahaman pemerintah adalah penetapan pengemudi ojol sebagai usaha mikro.

Penetapan tersebut mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang sebelumnya telah berdialog dengan pemerintah.

Menurut Maman, status usaha mikro memungkinkan pengemudi ojol tetap mempertahankan fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya sekaligus membuka akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif bagi pelaku UMKM.

Maman juga menegaskan penetapan pengemudi ojol sebagai usaha mikro tidak otomatis membuat mereka dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.

Maman menyebut rata-rata omzet pengemudi ojol berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Melalui Perpres tersebut, pemerintah mengarahkan kebijakan tidak hanya untuk mengatur hubungan pengemudi dan aplikator, tetapi juga menjaga kesehatan ekosistem, membuka akses program UMKM, mendorong diversifikasi usaha, serta memperhatikan merchant dan komunitas UMKM yang terlibat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
TP PKK Makassar Latih Pelaku UMKM Perempuan Manfaatkan AI agar Naik Kelas
• 8 jam lalu
0
thumb
Emas dan Uang di Rumah Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Pakar: Perlu Diuji
• 3 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Melahap Pabrik Bingkai di Duren Sawit Jaktim
• 5 jam lalu
0
thumb
Jejak 50 Tahun Ramayana Ballet Purawisata Melestarikan Warisan Budaya
• 1 jam lalu
0
thumb
PWI Sulsel dan RRI Makassar Perkuat Sinergi, Dorong Berita Edukatif
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.