Sidang Pelecehan Santriwati di Pati, Oknum Kiai Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Sidang Pelecehan Santriwati di Pati, Oknum Kiai Terancam Hukuman 12 Tahun BuiNasional | inews | Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:33

PATI, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum kiai, Selasa (11/8/2026). Terdakwa Ashari bin Karsanah yang merupakan pendiri Yayasan Tahfidz Ndholo Kusumo Tlogowungu itu didudukkan di kursi pesakitan secara tertutup di Ruang Sidang Cakra PN Pati. 

Sidang dengan nomor perkara 115/Pid.Sus/2026/PN Pti yang mendapat pengawalan ketat dari aparat penegak hukum ini sempat memanas. 

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani menjelaskan, terdakwa dijerat dengan pasal dakwaan campuran terkait tindak pidana kekerasan seksual. 

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," ujar Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, Selasa (11/8/2026). 

Baca Juga:Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memasukkan dakwaan kedua primer melanggar Pasal 418 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta subsider Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 9 tahun penjara. 

Kuasa hukum para korban meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi terberat kepada terdakwa. Mengingat dampak trauma berat dan luasnya jumlah korban, pihak kuasa hukum mendesak pengadilan mempertimbangkan hukuman kebiri kimia sebagai bentuk efek jera.

Kuasa Hukum Korban, Ali Yusron menegaskan, tindakan yang dilakukan terdakwa sangat mencederai dunia pendidikan agama dan melukai perasaan masyarakat luas. 

"Berdasarkan kesaksian korban, dugaan korban dari tindakan terdakwa diperkirakan mencapai puluhan orang. Namun yang berani melapor pada awal kasus ini bergulir ada lima orang. Atas perbuatan keji ini, kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri," kata Ali Yusron.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik nasional hingga memicu aksi demonstrasi ribuan warga di Pati. Terdakwa Kiai Ashari diduga melakukan aksi pencabulan dan pelecehan terhadap belasan hingga puluhan santriwati di pondok pesantren yang dipimpinnya. 

Baca Juga:Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus, Komisi III DPR Beri Pesan Khusus

Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, terdakwa sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap petugas di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. 

#jateng

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BSI Gandeng Ratusan PIHK, Perkuat Layanan untuk Ibadah Haji Khusus
• 3 jam lalu
0
thumb
BMKG: Cuaca di Sebagian Besar RI Berawan Tebal Pada Selasa
• 15 jam lalu
0
thumb
Direstui Prabowo, Destry Damayanti Selanglah Lagi Ukir Sejarah Baru dalam Bank Indonesia
• 15 jam lalu
0
thumb
Pramono Anung Ungkap Alasan Transjakarta Kelola Transportasi ke Pulau Seribu
• 7 jam lalu
0
thumb
Modus Jadi Terapis Pijat BPJS, Komplotan Pencuri Gasak 55 Gram Emas di Bantul
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.