jpnn.com - Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih (LMP) Abdul Rachman Thaha (ART) menilai pemerintah mengambil langkah progresif dengan mengintegrasikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda).
NIB merupakan kode pengenal unik yang diberikan untuk setiap bidang tanah dalam rangka memastikan posisi geografis, batas-batas tanah, dan luasan fisik tanah telah terekam secara akurat dalam peta digital Kementerian ATR/BPN.
BACA JUGA: PHK 1.900 Karyawan PT GNI, Hak Pekerja Harus DIpenuhi
Sementara, NOP merupakan nomor identitas yang diberikan oleh Pemda melalui Bapenda untuk keperluan pemungutan PBB, yang berfokus pada nilai fiskal, subjek pajak, dan besaran setoran pajak harian atau tahunan.
Menurut Abdul Rachman, selama puluhan tahun, data pertanahan (Kementerian ATR/BPN) dan data perpajakan (Pemda) berjalan di jalur masing-masing (silo data) yang telah memicu berbagai masalah kronis di lapangan.
BACA JUGA: Kasus Arogansi Kombes Teddy Fanani, Wakapolda Sumbar: Momen Bagi Kami Introspeksi
"Integrasi kedua basis data NIB – NOP ke dalam satu sistem terpadu membawa dampak positif yang masif bagi berbagai pihak," kata pria yang beken disapa dengan akronim ART itu di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Bagi masyarakat (wajib pajak), katanya, integrasi tersebut dapat memberikan jaminan bahwa tanah yang mereka bayar pajaknya secara hukum diakui letak dan ukurannya.
BACA JUGA: Heboh Promosi Miras Pakai Surat Al-Qurâan, Polisi Panggil EO dan Pembawa Acara
Selain itu, proses jual beli, balik nama kepemilikan tanah, dan pembaruan data pajak bisa berjalan otomatis secara paralel tanpa harus mengurus ke dua instansi yang berbeda, dan pembayaran PBB juga dihitung berdasarkan luasan fisik riil yang terekam di peta spasial sehingga dapat mencegah bayar pajak berlebih.
Adapun bagi Pemda, integrasi tersebut dapat menemukan objek-objek pajak tersembunyi yang belum terdaftar di database PBB, mempercepat terciptanya basis data nasional yang akurat untuk perencanaan tata ruang dan investasi, dan menghilangkan interaksi tatap muka yang tidak perlu melalui otomatisasi sistem.
Meski memiliki tujuan yang ideal, transformasi digital berskala nasional ini dihadapkan pada beberapa tantangan teknis. kualitas data lama menjadi isu penting karena banyak sertifikat tanah lama yang belum terpetakan secara digital, sehingga perlu proses pencocokan kembali.
"Selain itu permasalahan kesiapan teknologi Pemda perlu segera diatasi karena tidak semua bapenda memiliki sistem IT yang modern dan siap diintegrasikan," ujarnya.
Oleh karena itu, untuk kelancaran proses integrasi perlu dibuatkan payung hukum bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri yang mewajibkan seluruh Pemda melakukan sinkronisasi data dengan kantor pertanahan setempat, meliputi penyelarasan data pada aplikasi perpajakan Pemda dengan sistem komputerisasi pertanahan milik Kementerian ATR/BPN, termasuk pembersihan/koreksi data jika ditemukan data tanah yang tidak cocok antara kondisi fisik, SPPT PBB dan sertifikat tanah.
Dengan demikian, menurutnya, kebijakan integrasi NIB – NOP bukan sekadar urusan teknis menyatukan nomor. Kebijakan ini merupakan tonggak penting dalam reformasi birokrasi, dan sebuah lompatan besar dalam mewujudkan keadilan sosial dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia.
"Apabila kebijakan integrasi tersebut berjalan efektif maka manajemen tata ruang menjadi lebih rapi, celah sengketa akan tertutupi, pendapatan daerah lebih optimal, dan yang terpenting, hak-hak masyarakat atas tanah menjadi terlindungi secara fisik dan secara legal," kata ART.(Fat/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)