JAKARTA, KOMPAS.TV - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempatkan IH, mantan suami Winda Lorenza, di penempatan khusus (patsus).
Sebagai informasi, Winda ditemukan tewas di Medan, Sumatera Utara pada 2 Agustus 2026. Polisi menduga Winda menembak dirinya sendiri menggunakan senjata api milik IH.
Namun, keluarga Winda menduga terdapat kejanggalan dalam kematian korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan patsus terhadap IH terkait dugaan ketidakcakapan mengamankan senjata api.
“Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Kapolretabes, bahwa prosedur memang sudah dilalui. Namun, dengan ketidakcakapan yang bersangkutan mengamankan senjata api, maka itu telah diproses oleh Bidpropam Polda Sumatera Utara,” jelasnya di Jakarta usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR Terbitkan 4 Rekomendasi
“Yang bersangkutan sudah ditempatkan khusus, di tempat khusus oleh Bidropam Polda Sumatera Utara,” tegasnya.
Penempatan khusus tersebut, lanjut Cornelis, merupakan bagian dari audit tim Itwasda Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya di tempat yang sama, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan Kombes Pol Calvin Simanjuntak menjelaskan tindakan yang sudah dilakukan polisi terkait kematian Winda.
“Awal kejadian, pada saat tanggal 2 Agustus, tim memang langsung ke TKP. Untuk konstruksi pasal awal, kami menerapkan bahwa LP model A untuk percepatan, dan untuk membuat terang-benderang suatu tindak pidana ini,” jelasnya.
“Persangkaan awal kita melakukan pasal 458, yaitu tindakan pembunuhan. Karena begitu minimnya saksi dan bukti, jadi kami melakukan hal-hal percepatan,” tambah Calvin.
Pihaknya, lanjut dia, kemudian melakukan olah TKP dan autopsi terhadap jenazah korban.
“Semua alat bukti, barang bukti ada di TKP, baik itu berbentuk fisik dan lain-lainnya, darah itu bisa kami serahkan ke laboratorium forensik untuk memastikan. Setidaknya bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik.”
Baca Juga: Mantan Istri Polisi Tewas di Medan: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Keluarga
Ia juga membenarkan senjata api yang digunakan merupakan milik saksi IH, mantan suami korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, penggunaan dan perolehan senjata api tersebut oleh saksi sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
“Terkait dengan penggunaan senjata api, sampai saat ini senjata api itu memang betul milik saksi IH, dan proses penggunaan, perolehannya, itu sesuai dengan SOP yang ada, dan untuk senjata api jenis revolver titik 38 yang masanya masih aktif sampai dengan sekarang,” ungkap Calvin.
Saat ini, lanjut dia, Itwasda Polda Sumatera Utara juga telah melaksanakan audit terkait tiga sub-satker yang ada di Polda Sumatera Utara.
“Yang pertama adalah Polrestabes Medan, yang kedua adalah Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, dan yang ketiga adalah Bidpropam Polda Sumatera Utara, yaitu melakukan asistensi dan pengawasan supaya betul-betul pelaksanaan ini on the track,” ungkapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- mantan istri polisi tewas
- medan
- mantan istri polisi
- mantan istri polisi tewas di medan
- polda sumut
- winda lorenza






Komentar (0)