Pakar Ingatkan Keputusan Final Perampasan Aset Ada di Pengadilan yang Independen

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pakar publik Bambang Harymurti mengingatkan agar keputusan final terkait perampasan aset berada di tangan pengadilan yang independen. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang kehilangan hak atas hartanya tanpa adanya putusan pengadilan.

Hal itu disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga :
RDPU Komisi III, Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset Diganti Jadi RUU Melindungi Aset

"Undang-undang harus membedakan secara tegas antara penyitaan/pembekuan sementara dan perampasan permanen," kata Bambang.

Menurut dia, negara tetap dapat melakukan pembekuan aset secara cepat untuk mencegah harta tersebut dijual atau dialihkan selama proses hukum berlangsung. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh berujung pada keputusan final mengenai hilangnya hak seseorang atas asetnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Istana Imbau Masyarakat Mawas Diri, Hindari Aktivitas yang Sebabkan Karhutla
• 10 jam lalu
0
thumb
IHSG Ditutup Anjlok 1,53%, Terjun ke Level 6.267
• 8 jam lalu
0
thumb
Kasus Kebakaran Gedung Bapenda DKI Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Selidiki Dugaan Kaitan Renovasi
• 4 jam lalu
0
thumb
Bukan Bunker, Ruangan TKP Temuan Senjata di Sekolah Jaksel Basemen
• 13 jam lalu
0
thumb
Kecam Tantangan Hafalan Al Quran Hadiah Miras di The Sounds Project, MUI: Itu Penistaan Agama
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.