Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan terhadap S dilakukan pada Senin (10/8/2026).
"Itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional SOP-nya terkait money changer. Bagaimana apakah ini terdaftar atau tidak ini kan di situ. Itu saja, dari Bank kan BI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Advertisement
Anang mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme yang mengatur operasional usaha penukaran valuta asing.
"Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya. BI yang tahu," ungkapnya.
Selain BI, Kejagung juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.





Komentar (0)