JAKARTA, KOMPAS – Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengaturan distribusi jatah kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada 2023-2024. Dari perbuatannya itu, Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi mencapai 271.500 dolar AS atau sekitar Rp 4,8 miliar dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 622 miliar.
Perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan ribuan calon jemaah haji reguler yang seharusnya berhak berangkat justru digantikan oleh jemaah haji khusus yang mampu membayar biaya tambahan yakni 2.000-3.000 dolar AS.
Surat dakwaan terhadap terdakwa Yaqut Cholil Qoumas itu dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di antaranya Januar Dwi Nugroho, Greafik Loserte, dan Fahmi Idris dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8/2026). Sidang perdana Yaqut itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan didampingi Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.
Selain Yaqut, tim jaksa KPK juga membacakan surat dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya secara terpisah. Mereka adalah bekas Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Jaksa mengatakan, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas secara sepihak mengubah dan membuat sejumlah ketentuan hingga memerintahkan perubahan peraturan pelaksana untuk memuluskan pengalihan kuota tambahan haji khusus bagi para perusahaan travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya dibatasi maksimal 8 persen dari total jatah nasional.
Salah satu perubahan dimaksud, Yaqut dinilai sengaja mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota tambahan untuk haji khusus tahun 2024 sebesar 50 persen. Langkah itu diambil tanpa didasari dengan landasan kajian teknis yang sah.
Selain pengalihan kuota, Yaqut dinilai melakukan pengisian Kuota Haji Khusus Tambahan pada tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan meloloskan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (Zero Wait/T0) serta jemaah dengan masa tunggu tertentu (Tx) karena jemaah bersedia membayar fee percepatan kepada PIHK.
Dari perbuatannya itu, Yaqut diduga menerima keuntungan pribadi sebesar 271.500 dollar AS atau setara Rp 4,8 miliar. Selain itu, kebijakan yang dibuat Yaqut dinilai telah memperkaya 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan total mencapai Rp 438,21 miliar dan 25 orang lainnya, salah satunya terdakwa Gus Alex senilai 5,2 juta dolar AS dan Rp 330 juta atau sekitar Rp 93,6 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf C KUHP.
Dalam uraiannya, jaksa menjelaskan, kasus yang menyeret Yaqut bermula ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan haji sebanyak 10.000 jemaah kepada Indonesia pada Juni 2022. Saat itu, pemerintah Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 100.051 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 1443 Hijriah/2022 Masehi. Pada 2022, Muhadjir Effendy yang menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.
Meski demikian, tambahan 10.000 kuota tersebut tidak diambil pemerintah karena keterbatasan waktu pengurusan visa dan penerbangan, yakni batas akhir proses visa 29 Juni 2022 dan penerbangan terakhir 3 Juli 2022.
“Melihat adanya kuota tambahan yang tidak terpakai, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour dan Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) mengundang rapat berbagai berbagai asosiasi PIHK di kantor Maktour, Jakarta Timur. Fuad Hasan Masyhur menginginkan agar 10.000 kuota tambahan tersebut dialihkan menjadi Visa Haji Mujamalah (Furoda) untuk dikelola oleh PIHK,” kata jaksa.
Meskipun ada upaya dari pihak PIHK untuk menggunakan kuota tersebut, pada akhirnya seluruh jemaah yang berangkat pada tahun 2022 hanya berjumlah 100.051 jemaah sesuai kuota awal yang diberikan Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.
Kemudian upaya serupa kembali dilakukan oleh PIHK pada musim haji tahun 2023 dan 2024. Pada Mei 2023, Indonesia memperoleh kuota tambahan sebanyak 8.000 jemaah. Kuota tambahan ini diminta agar bisa digunakan seluruhnya oleh PIHK.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief justru mengusulkan agar pembagiannya adalah sebanyak 7.360 jemaah untuk kuota haji reguler dan 640 orang untuk haji khusus. Usulan tersebut disetujui oleh terdakwa Yaqut selaku Menteri Agama.
Padahal, pembagian kuota tambahan itu bertentangan dengan kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR sebelumnya agar seluruh kuota tambahan yakni 8.000 jemaah dapat digunakan untuk kuota haji reguler.
Untuk mengakomodasi hal itu, ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 467 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 1444 H / 2023 M diubah, sehingga berbunyi “dalam hal pengisian kuota haji tambahan pada akhir masa pelunasan belum terpenuhi, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan menteri agama sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik”.
Ketentuan lainnya yang diubah yakni agar jemaah haji khusus bisa berangkat tanpa masa tunggu. Sebagai imbalannya, PIHK bersedia membayar fee kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
“Kemudian Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 240 Tahun 2023 tentang Petunjuk Biro Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus dan Kuota Haji Khusus Tambahan Biro tahun 1444 H/2023 M ditandatangani oleh Hilman Latief. Peraturan ini membuka ruang bagi PIHK untuk langsung mengajukan jemaah yang berangkat tanpa masa tunggu (T0) dan masa tunggu x tahun (Tx) tanpa harus melewati tahapan-tahapan prioritas pengisian kuota. Proses pengajuan ini sesuai dengan yang sejak awal diinginkan oleh para pengurus Asosiasi PIHK,” ujar jaksa.
Begitu juga dengan kuota tambahan tahun 2024 yang berjumlah 20.000 jemaah. PIHK kemudian meminta agar kuota tambahan haji khusus 2024 dapat ditambah menjadi lebih dari 8 persen dari kuota tambahan yang ada. Untuk mengakomodasi permintaan PIHK itu, terdakwa Yaqut lantas membagi kuota itu menjadi 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah haji khusus atau masing-masing 50 persen.
Jaksa juga mengungkapkan, mekanisme pengisian kuota haji tambahan tahun 2024 itu dimanfaatkan oleh PIHK tertentu melalui pembayaran fee percepatan maupun praktik jual beli. Jemaah haji khusus yang baru mendaftar bisa langsung berangkat jika membayar "Fee Percepatan” senilai 2.000-3.000 dolar AS per jemaah.
Mekanisme pembagian kuota haji tambahan itu mengakibatkan ribuan jemaah yang seharusnya berangkat jadi gagal diberangkatkan. Bahkan, sebanyak 128 kuota petugas haji khusus tambahan juga diperjualbelikan kepada masyarakat.
“Sebanyak 8.151 jemaah yang berhak lunas tidak dapat berangkat karena diisi oleh jemaah T0 atau Tx, dan jemaah T0 atau Tx tersebut di antaranya juga menggunakan kuota petugas haji khusus,” kata jaksa.
Akibat perbuatan para terdakwa itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 622 miliar. Secara rinci, selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK pada 2024 sekitar Rp 438 miliar; penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus (2024) senilai Rp 39,9 miliar; dan fee percepatan kuota haji khusus tambahan (2023 dan 2024) yakni Rp 143,9 miliar.
Dalam surat dakwaan itu juga terungkap bahwa Yaqut memerintahkan Gus Alex menyiapkan uang senilai 1 juta dolar AS untuk memengaruhi anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap Penyelenggaraan Haji tahun 2024. Pansus yang dibentuk pada 9 Juli 2024 itu untuk menyelidiki dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umrah.
Untuk menghadapi rapat pansus itu, Yaqut bahkan menggelar sejumlah rapat dengan bawahannya untuk membahas rumusan jawaban terhadap kemungkinan pertanyaan dari Pansus Angket DPR, seperti pembagian kuota tambahan dan merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Selain rapat, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah 1.000.000 dolar AS melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024,” ujar jaksa.
Setelah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa KPK itu, Yaqut Cholil Choumas dan Asrul Azis Taba mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa, sedangkan dua terdakwa lainnya tidak mengajukannya, sehingga akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menjadwalkan sidang dengan agenda eksepsi bagi terdakwa Yaqut dan sidang agenda pembuktian untuk Gus Alex dan Ismail Adham akan sama-sama digelar pada Selasa (18/8/2026).
Adapun sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa KPK dari tim kuasa hukum Asrul Azis Taba langsung digelar malam ini.






Komentar (0)