Mensesneg: 73 Ribu Hektare Sawah Berstatus Kawasan Hutan

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap ada sekitar 73 ribu hektare lahan hutan yang sudah dimanfaatkan sebagai sawah. Pras mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu contoh masalah agraria yang bisa diselesaikan dengan cepat.

“Misalnya contoh sawah gitu ya, yang sekarang tadi disampaikan atau dilaporkan yang dirapatin ini ya, kurang lebih ada 73.000 hektare misalnya dalam bentuk sudah sawah, yang itu masih status tanahnya bisa masuk kawasan hutan misalnya. Nah, ini kan jenis yang mungkin bisa diselesaikan dengan lebih cepat, kan gitu,” jelas Pras usai rapat membahas konflik agraria dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).

Pras menyebut lahan-lahan tersebut tidak berada di satu wilayah tertentu. Menurutnya, lahan yang sudah menjadi sawah tetapi masih berstatus kawasan hutan itu tersebar di berbagai daerah.

“Banyak, tersebar,” katanya.

Pras menjelaskan pemerintah belum menetapkan secara spesifik persoalan agraria mana yang masuk kategori paling mendesak untuk diprioritaskan. Hal itu lantaran persoalan agraria yang dibahas jumlahnya cukup banyak dan terjadi di berbagai tempat.

“Belum. Ada beberapa, tapi memang karena banyak jumlahnya ya, banyak tempat,” katanya.

Meski belum menentukan daftar persoalan yang paling mendesak, pemerintah akan mengidentifikasi persoalan yang relatif mudah diselesaikan. Persoalan tersebut akan ditangani secara paralel tanpa harus menunggu seluruh proses penanganan masalah agraria lainnya.

“Contohnya misalnya, yang salah satu bukan mendesak ya, tapi dari sisi tingkat kesulitannya yang mungkin masuk kategori paling mudah untuk diselesaikan,” ungkapnya.

Pras mengatakan penyelesaian untuk persoalan yang tergolong mudah akan menggunakan mekanisme yang telah tersedia di masing-masing kementerian. Dia mencontohkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang sudah memiliki mekanisme untuk menangani persoalan pertanahan.

“Nah, itu secara paralel diminta untuk juga diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada, yang tentunya kan di setiap kementerian, misalnya di ATR/BPN kan juga sudah ada mekanismenya,” ujar Pras.

Menurut Pras, pemerintah akan memprioritaskan penyelesaian persoalan yang bisa ditangani dalam waktu relatif cepat.

“Yang ini, yang bisa diselesaikan cepat dan masuk kategori mudah, itu diselesaikan,” pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Usut Balapan Maut di Kotamobagu, Siapa Bertanggung Jawab Penuh?
• 9 jam lalu
0
thumb
Dahnil Anzar Sidak Kemenhaj Jakarta Timur, Tegaskan Bersihkan Praktik yang Merugikan Jamaah
• 23 jam lalu
0
thumb
Antioksidan Kompleks Bantu Jaga Kesehatan Pembuluh Darah
• 15 jam lalu
0
thumb
Panduan Rute Transportasi Umum ke Istana Merdeka untuk Menyaksikan Upacara Bendera HUT ke-81 RI
• 8 jam lalu
0
thumb
Naik Tahap Penyidikan, Polisi akan Ekshumasi Jenazah Sutrimo dan 24 Saksi Sudah Diperiksa
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.