JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons isu perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih.
Bahlil menyampaikan, dirinya sebagai pembantu presiden hanya bekerja untuk menjalankan perintah kepala negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Yang jelas begini, tugas kami sebagai menteri itu adalah pembantu Presiden. Yang namanya pembantu Presiden, ya bekerja sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pak Presiden dan sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang," ujarnya, Selasa (11/8/2026).
Sehingga, kata dia, reshuffle sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Persoalan hasil terhadap reshuffle itu hak prerogatif Bapak Presiden. Kita serahkan semuanya kepada Bapak Presiden yang mempunyai hak prerogatif," ucap Bahlil, seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Renata Pricilla Panggalo.
Baca Juga: Istana Bantah Menko PMK Pratikno Sakit dan Mundur dari Kabinet
Menurutnya, menteri tidak boleh berpikir, apalagi bertindak melampaui batas kewenangan yang diberikan.
"Kita dibawa ini enggak boleh gerakan tambahan. Jangan berpikir, apalagi bertindak melampaui batas kewenangan yang diberikan," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo belum berencana melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih.
"Belum, belum. Sampai hari ini belum ada rencana untuk adanya reshuffle," ungkapnya, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, kalaupun nantinya ada reshuffle, Presiden akan memprioritaskan pengisian jabatan yang saat ini masih kosong.
"Jikalaupun ada, mungkin prioritasnya adalah mengisi jabatan-jabatan yang oleh karena sesuatu hal itu saat ini kosong," jelasnya.
Dia kemudian mencontohkan jabatan Wakil Menteri Pertanian atau Wamentan yang saat ini masih kosong usai Sudaryono ditunjuk sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Serta jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) yang juga kosong setelah Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Contohnya kan Wamentan (Wakil Menteri Pertanian) yang diberi tugas untuk membenahi Badan Gizi Nasional (BGN) kita, kemudian Wamen Imipas yang kemarin kena perkara hukum," sambung Prasetyo.
Baca Juga: Depan Presiden Prabowo, Bahlil Ungkit Perintah Jokowi-Luhut Larang Ekspor Nikel: Nyali Orang Papua…
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- Bahlil Lahadalia
- presiden prabowo subianto
- hak prerogatif presiden
- reshuffle
- reshuffle kabinet
- kabinet merah putih






Komentar (0)