Purbaya soal Destry Jadi Calon Gubernur BI: Pengalamannya Cukup

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI). Menurutnya, Destry merupakan sosok yang memiliki pengalaman cukup untuk posisi Gubernur BI.

Di samping itu, Purbaya juga mengaku sudah pernah berada di kantor atau lembaga yang sama dengan Destry di masa lampau. Dari situ, tak pernah ada masalah dalam kerja sama yang dilakukan.

“Ya bagus, dia kan pengalamannya cukup dan sepengalaman saya cukup dekat. Dia waktu saya Ketua Dewan Komisioner LPS dia kan ex officio dari bank sentral jadi saya pikir bagus kita biasa koordinasi dan kerja sama dengan baik, jadi engga ada masalah,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (11/8).

Sebelumnya, Prabowo resmi mengajukan nama Destry sebagai calon tunggal Gubernur BI menggantikan Perry Warjiyo. Pengajuan tersebut disampaikan melalui surat presiden (surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memulai proses penentuan pimpinan bank sentral.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan DPR dan menyerahkan sejumlah surpres terkait pergantian sejumlah pejabat negara.

Selain calon Gubernur BI, pemerintah juga mengajukan calon pengganti untuk posisi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga calon duta besar untuk sejumlah negara sahabat.

“Kami mengirimkan beberapa surpres ke DPR, tadi kami sudah berkomunikasi dengan DPR dengan Ibu Puan dan Pak Dasco yang sudah secara resmi kami serahkan beberapa surpres yang pertama adalah mengenai calon Gubernur Bank Indonesia disertai dengan calon Deputi Gubernur Senior,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Senin (10/8).

Untuk posisi Gubernur BI, pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Destry Damayanti. Dengan pengajuan tersebut, proses penentuan Gubernur BI selanjutnya berada di tangan DPR sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang undangan yang berlaku.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DPR & Kemendagri Perkuat Sinergi Data Kependudukan untuk Perlinsos
• 23 jam lalu
0
thumb
Meski Tujuh Tahun Vakum, Juara Liga Putri Indonesia 2026-2027 Berpeluang Tampil di Liga Champions Asia
• 2 jam lalu
0
thumb
Dahnil Anzar Sidak Kemenhaj Jakarta Timur, Tegaskan Bersihkan Praktik yang Merugikan Jamaah
• 18 jam lalu
0
thumb
Jelang HUT ke-81 RI, Perlunya Mengenal Sejarah Perjanjian Renville yang Merugikan Indonesia Agar Tak Kembali Terulang
• 14 jam lalu
0
thumb
Askrindo pertahankan peringkat kredit proyeksi stabil idAA+
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.