Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas akan mengajukan perlawanan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Kepastian itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir saat menanggapi surat dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Advertisement
“Kita akan melakukan perlawanan di sidang berikutnya,” kata Dodi S. Abdulkadir dalam sidang.
Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani kemudian menawarkan tenggat waktu penyusunan perlawanan hingga Jumat (14/8). Namun kuasa hukum Yaqut meminta waktu selama satu pekan ke depan.
“Untuk perlawanan butuh waktu berapa lama? Jumat tanggal 14 (Agustus) bisa?” tanya hakim.
“Minggu depan, Yang Mulia,” tutur Dodi menjawab pertanyaan majelis hakim.
Permohonan itu pun dikabulkan oleh majelis hakim ketua. Sehingga sidang berikutnya beragendakan pembacaan eksepsi kubu Yaqut terhadap dakwaan JPU KPK.
“Satu minggu ya, minggu depan. Kami berikan kesempatan kepada advokat untuk berikan perlawanan pada persidangan minggu depan,” kata majelis hakim.
Sementara, JPU KPK menanggapi rencana pengajuan perlawanan oleh kuasa hukum Yaqut. Pihaknya menilai upaya tersebut belum tepat untuk dilakukan.
"Bahwa sesuai catatan kami, rekan advokat mengajukan perlawanan atas surat dakwaan, sehingga menurut pandangan kami rekan kami advokat berpandangan bahwa perkara ini secara formil tidak bisa diperiksa ke pemeriksaan pokok perkara," kata jaksa.
"Oleh karena atas permintaan alat bukti yang merupakan materi pokok perkara, menurut kami belum relevan untuk diajukan," tambahnya.





Komentar (0)