JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya telah memanggil 22 saksi untuk diperiksa hari ini, Selasa (11/8/2026).
Namun, kata dia, hanya 12 orang yang memenuhi panggilan tim penyidik.
"Tim Penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi," ucap Anang, Selasa.
Adapun 12 saksi yang diperiksa hari ini yakni:
Baca Juga: Kejagung Ungkap Chat Eks Waka BGN Lodewyk ke Istri Jadi Bukti Keterlibatannya di Kasus Korupsi MBG
- O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN
- RHG selaku pegawai BGN
- WH selaku pihak yayasan TBCS
- GDF selaku pegawai BGN
- Z selaku pegawai BGN
- YCS
- RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN
- RE selaku staf keuangan PT GSN
- Pihak PT KSK
- Direktur PT BPK
- AR selaku direktur PT EC
- DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB
Lebih lanjut Anang mengatakan, proses pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dia juga memastikan proses penyidikan perkara ini akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Baca Juga: Oknum TNI-Polri Terjerat Korupsi MBG, Jubir Gerindra: Evaluasi Total Tapi Jangan Dihentikan
Dalam kasus korupsi MBG yang ditangani Kejagung, saat ini sudah ada tujuh tersangka yang ditetapkan.
Tiga tersangka yang ditetapkan pertama kali adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS).
Empat tersangka selanjutnya yang ditetapkan Kejagung secara bertahap, yakni pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM) yang berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam pengadaan di BGN.
Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS), dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- kasus korupsi mbg
- pemeriksaan saksi
- Sekretaris Kepala BGN
- kasus mbg
- kejagung periksa saksi kasus mbg






Komentar (0)