Pelaku perusakan palang pintu kereta api di wilayah Banyumeneng, Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman dan perusakan bendera Merah Putih di depan rumah warga di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul adalah orang yang sama.
Pelaku berinisial S (24) seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.
Alasan pelaku melakukan sejumlah perusakan karena terpengaruh minuman keras. Selain itu, S sedang mengalami masalah keluarga. Ia dimarahi kakaknya karena jarang masuk kuliah.
"Dari hasil pemeriksaan awal, ya, bahwa memang yang bersangkutan ini jarang masuk ya, jarang masuk ke kampus, sehingga kakaknya yang kebetulan juga menempuh pendidikan di tempat yang sama menegur," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan di Polresta Sleman, Selasa (11/8).
"Karena marah ditegur, kemudian dalam pengaruh minuman keras tadi sehingga melakukan perbuatan-perbuatan yang tadi, seperti merusak bendera, kemudian merusak palang pintu," katanya.
Tidak Ada Kaitan dengan Jaringan TertentuIhsan menegaskan perusakan yang dilakukan S merupakan motif persoalan pribadi karena masalah keluarga dan pengaruh minuman keras. Ia menegaskan tidak ada kaitan dengan kelompok atau jaringan tertentu.
"Kami pastikan ini murni tindakan personal dari yang bersangkutan. Karena tadi, berada di bawah pengaruh minuman keras. Jadi sekali lagi, tidak ada kaitan dengan kelompok atau jaringan tertentu. Sekali lagi kami tegaskan, ini murni tindakan personal yang bersangkutan karena berada di bawah pengaruh minuman keras," tegasnya.
Rusak Bendera Dahulu, Baru Palang KeretaDari hasil penyelidikan polisi, S yang saat ini ditahan di Rutan Polresta Sleman terlebih dahulu merusak bendera Merah Putih di Bantul.
"Jadi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ini, diduga pelaku pertama kali melakukan aksi perusakan bendera Merah Putih di wilayah Kasihan, Bantul sekitar pukul 17.10 WIB," katanya.
Kemudian setelah melakukan perusakan bendera, pelaku bergeser ke wilayah Gamping, Sleman, tepatnya di palang perlintasan kereta api.
"Di sanalah pelaku kembali melakukan perusakan palang pintu perlintasan kereta api yang diperkirakan dilakukan pada pukul 17.30 Waktu Indonesia Barat. Jadi ini timelinenya berdasarkan hasil pengecekan CCTV baik di Bantul maupun di perlintasan kereta api," katanya.
Bendera yang diambil di Bantul pun ditemukan di lokasi palang pintu kereta api yang dirusak.
Setelah melakukan perusakan, S sempat kembali ke perlintasan dan menantang petugas KAI. Namun, dipastikan tidak ada korban dalam peristiwa itu. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Gamping.
"Tidak ada korban dari petugas KAI ataupun masyarakat yang di sana," ujarnya.
Dijerat Sejumlah PasalTerkait perusakan palang pintu kereta api, pelaku terancam Pasal 321 dan/atau 521 KUHP tentang tindak pidana merusak, menghancurkan bangunan lalu lintas umum atau perusakan barang.
"Setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan bangunan untuk lalu lintas umum, yang bersangkutan pada huruf a dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi.
Kemudian ia juga dijerat Pasal 521 KUHP yakni setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat barang tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang.
"Diancam dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori 4 yaitu sebesar Rp 200 juta," katanya.
Selain itu dia terancam dijerat Pasal 234 KUHP tentang tindak pidana perusakan terhadap bendera Merah Putih.
"Di mana setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi.






Komentar (0)