Kemenhub Luncurkan ETLE HUB, Sistem Penegakan Hukum Elektronik untuk Kejar Zero ODOL 2027

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ETLE HUB. Sistem ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, permasalahan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) sudah lama menjadi perhatian karena berdampak luas terhadap keselamatan dan infrastruktur.

“Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan memperbesar risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung bersama,” kata Menhub Dudy, Selasa (11/8/2026).

BACA JUGA:Shin Tae-yong Terima Tantangan Pramono, Ingin Bawa Persija Juara sebagai Hadiah HUT ke-500 Jakarta

Menurutnya, penanganan ODOL harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan di lapangan tetap diperlukan, namun pertumbuhan jumlah kendaraan dan luasnya jaringan jalan menuntut dukungan teknologi serta integrasi data.

ETLE HUB dirancang untuk menghadirkan proses penegakan hukum yang lebih efektif, terukur, transparan, dan berbasis data. Sistem ini mengintegrasikan data kendaraan dengan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), serta memanfaatkan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR), Radio Frequency Identification (RFID), dan Weigh In Motion (WIM).

Saat ini ETLE HUB memiliki 51 titik pantau, terdiri atas 26 titik di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik di sejumlah ruas jalan tol. Hingga 2029, akan ditambahkan 63 titik kamera ANPR di UPPKB dan 15 titik teknologi WIM.

Sebelum diluncurkan, sistem ini telah diuji coba sejak Januari hingga Juli 2026 di tiga lokasi: UPPKB Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa di Palembang, serta UPPKB Balonggandu di Karawang. Hasilnya, berhasil mendeteksi 198.127 pelanggaran.

Pada tahap uji coba, sanksi yang diberikan masih berupa peringatan. Kini sistem sudah dilengkapi penerbitan surat pelanggaran elektronik dan pembayaran denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

BACA JUGA:Mensesneg Bantah Kabar Menko PMK Pratikno Mundur: Sakit Aja Enggak

“Sistem ini merupakan salah satu instrumen dalam agenda lebih besar menuju Zero ODOL 2027. Penanganan ODOL harus dilakukan dari hulu sampai hilir,” tegas Menhub.

Ia menekankan, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada pengemudi. Perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, dan pemilik barang juga turut bertanggung jawab memastikan kendaraan beroperasi sesuai ketentuan.

Untuk memperkuat implementasi, Kemenhub menandatangani enam Perjanjian Kerja Sama dengan mitra strategis, di antaranya PT Hutama Karya, PT Jasa Marga, PT Marga Mandalasakti, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, PT Kawasan Berikat Nusantara, dan PT Bank Rakyat Indonesia. Kerja sama tersebut mencakup pengawasan di jalan tol, kawasan industri, serta dukungan layanan pembayaran denda elektronik.

Menhub berharap data yang dihasilkan ETLE HUB tidak hanya digunakan untuk mencatat pelanggaran, tetapi juga untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Pada akhirnya, sistem ini diharapkan mendorong perubahan perilaku pelaku usaha agar angkutan barang bergerak efisien, infrastruktur terjaga, dan masyarakat dapat menggunakan jalan dengan aman.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BRIN Ingatkan Aturan Nikotin 1 Mg Bisa Bikin Tembakau Lokal Tak Terserap Industri
• 16 jam lalu
0
thumb
Pendaftaran Undangan Khusus Upacara HUT ke-81 RI Dibuka Hari Ini, Cek Link dan Jadwalnya
• 8 jam lalu
0
thumb
Rekomendasi Teh Pembakar Lemak yang Bantu Turunkan Berat Badan
• 55 menit lalu
0
thumb
Hakim MK: Negara Maju Bicara Sampah Antariksa, Kita Masih Ribut Sampah di Pinggir Pantai
• 22 jam lalu
0
thumb
Bursa Transfer Liga Italia: Kiper Timnas Jepang Merapat ke PSG, Segera Dipinjamkan ke Juventus?
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.