JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, sebanyak 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) didakwa memperkaya diri sebesar Rp 478.173.058.166,41 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana terhadap terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).
"Memperkaya korporasi, yaitu 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sejumlah Rp 478.173.058.166,41," ujar jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan, dikutip dari siaran Youtube Kompas TV.
Baca juga: Daftar 28 Nama yang Diperkaya dalam Kasus Kuota Haji: Yaqut hingga 313 PIHK
Sementara itu, Yaqut sebagai mantan Menag didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Yaqut didakwa melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kuota tambahan tersebut diisi oleh jemaah haji khusus dengan mekanisme yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
"(Pengisian) Dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata JPU.
Baca juga: Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Pengisian kuota haji khusus tambahan, jelas jaksa, dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK.
Selain itu, jaksa menyebut terdapat penerimaan fee percepatan dari jemaah yang mendapatkan kuota haji khusus tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap adanya pengalihan serta pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2024.
Baca juga: Hadapi Sidang Perdana, Yaqut: Kami Ikhtiar dan Tawakal
Pembagian kuota tersebut disebut ditetapkan sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
"Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," jelas jaksa.
Jaksa menyebut rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 622.090.207.166,41.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)