Daftar 28 Nama yang Diperkaya dalam Kasus Kuota Haji: Yaqut hingga 313 PIHK

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 28 nama dan/atau korporasi disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkaya diri dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 4,8 miliar.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026), dikutip dari siaran Youtube Kompas TV.

Baca juga: Yaqut Didakwa Terima 271.500 Dolar AS di Kasus Korupsi Kuota Haji

Berikut 28 nama atau korporasi yang didakwa memperkaya diri dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024:

  1. Yaqut Cholil Qoumas, memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS
  2. Ishfah Abidal Azis, memperkaya diri sebesar 5.233.800 dolar AS dan Rp 330 juta
  3. Rizky Fisa Abadi, memperkaya diri sebesar 475.000 dolar AS dan Rp 50 juta
  4. Abdul Muhyi, memperkaya diri sebesar 308.500 dolar AS
  5. Ridwan Kurniawan, memperkaya diri sebesar 512.500 dolar AS dan Rp 250 juta
  6. Iyah Nuriyah, memperkaya diri sebesar 70.000 dolar AS
  7. Doddy Suhada, memperkaya diri sebesar 59.500 dolar AS
  8. Kamal, memperkaya diri sebesar 3.000 dolar AS
  9. Adam Fakih Mukodam, memperkaya diri sebesar 3.000 dolar AS
  10. Bambang Sutrisno, memperkaya diri sebesar 80.000 dolar AS
  11. Hud Rifky Assegaf, memperkaya diri sebesar 130.000 dolar AS
  12. Anjas Asmara, memperkaya diri sebesar 30.000 dolar AS
  13. Hafiz, memperkaya diri sebesar 94.600 dolar AS
  14. Makki Abdul Sholeh, memperkaya diri sebesar 5.000 dolar AS
  15. Roy Kurniawan, memperkaya diri sebesar 18.500 dolar AS
  16. Rachmat Wildann, memperkaya diri sebesar 7.000 dolar AS
  17. Farid Aljawi, memperkaya diri sebesar 52.500 dolar AS
  18. Ahmad Taufik, memperkaya diri sebesar 126.200 dolar AS
  19. Muzaki Kholis, memperkaya diri sebesar 84.500 dolar AS
  20. Badrusalam, memperkaya diri sebesar 4.500 dolar AS
  21. Muhamad Zaki Yamani, memperkaya diri sebesar Rp 353.600.000
  22. Amaluddin Wahab, memperkaya diri sebesar 602.600 dolar AS
  23. Syihabbul Muttaqin, memperkaya diri sebesar 493.400 dolar AS
  24. Tauhid Hamdi, memperkaya diri sebesar 20.000 dolar AS
  25. Ali Makki, memperkaya diri sebesar 19.600 dolar AS
  26. Buchori Yusuf, memperkaya diri sebesar 56.000 dolar AS
  27. Korporasi, yaitu 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), memperkaya diri sebesar Rp 478.173.058.166,41
  28. Koperasi Perahu, memperkaya diri sebesar 26.500 dolar AS

Baca juga: Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Dalam dakwaan, Yaqut didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.

"(Pengisian) Dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata JPU.

Pengisian kuota tersebut, kata jaksa, dilakukan untuk mengakomodasi permintaan PIHK dan disertai penerimaan fee percepatan dari para calon jemaah.

Jaksa juga mendakwa adanya pengalihan dan pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

"Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," jelas JPU.

Baca juga: Ditanya Hakim, Yaqut Ungkap Fisiknya Sehat meski Ada Luka Usai Operasi

Akibat perbuatan tersebut, jaksa menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 622.090.207.166,41. Kerugian itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 2026.

Jaksa menyebut perbuatan Yaqut dan terdakwa lainnya bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Kemudian Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga: Hadapi Sidang Perdana, Yaqut: Kami Ikhtiar dan Tawakal

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Yaqut juga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123.

Selain itu, perbuatan Yaqut bertentangan dengan sejumlah Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknis pemenuhan kuota haji.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gedung Juang Bekasi Dulu Dijuluki “Bangunan Batman”, Dihuni Banyak Kelelawar
• 16 jam lalu
0
thumb
[FULL] Menko Polkam Ungkap Penanganan Kebakaran Bromo-Presiden Prabowo Siapkan Anggaran Karhutla
• 21 jam lalu
0
thumb
Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang
• 22 jam lalu
0
thumb
7 Ciri Anda berada di circle pertemanan yang sehat
• 37 menit lalu
0
thumb
BRImo beri diskon hingga Rp100 ribu untuk tiket Gaia Music Festival 2026
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.