Komisi VI DPR Kecam Challenge Hafal Quran Bonus Miras, Minta BPKN Usut

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mengecam dugaan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman beralkohol di salah satu booth brand miras dalam festival musik The Sounds Project. Ia meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) turun tangan menginvestigasi dugaan promosi tersebut.

Kawendra menilai dugaan promosi dengan mengaitkan hafalan ayat Al-Qur’an dengan hadiah minuman beralkohol tidak dapat dilihat semata sebagai strategi pemasaran. Menurut dia, apabila materi promosi tersebut terbukti, persoalan itu menyentuh aspek etika bisnis, perlindungan konsumen, hingga penghormatan terhadap nilai agama.

“Kalau benar ayat Al-Qur’an digunakan untuk mempromosikan minuman keras, ini bukan sekadar salah strategi marketing. Ini sudah menyentuh wilayah sensitivitas agama dan etika bisnis yang harus kita sikapi secara serius,” ujar Kawendra dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Karena itu, Kawendra mendorong BPKN melakukan investigasi secara menyeluruh untuk memastikan apakah aktivitas tersebut melanggar ketentuan perlindungan konsumen maupun aturan terkait peredaran dan promosi minuman beralkohol.

“Saya mendorong BPKN untuk menginvestigasi secara menyeluruh. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi. Harus ada tindakan dan sanksi yang tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Selain BPKN, Kawendra meminta Kementerian Perdagangan ikut mengevaluasi aspek perizinan dan distribusi produk apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran.

Menurut Kawendra, pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk berinovasi dalam memasarkan produknya. Namun, inovasi tersebut tidak boleh mengabaikan norma agama, kepatutan, maupun kepentingan masyarakat.

“Ruang usaha terbuka lebar. Kreativitas marketing juga penting. Tetapi jangan sampai kreativitas mengorbankan moralitas dan sensitivitas agama demi mengejar penjualan. Ini yang harus menjadi batas bersama,” kata Kawendra.

Ia berharap dugaan kasus tersebut menjadi evaluasi bagi pelaku usaha agar menerapkan prinsip pemasaran yang bertanggung jawab. Menurutnya, simbol, ayat, maupun identitas keagamaan tidak seharusnya digunakan secara tidak pantas untuk kepentingan komersial.

“Publik membutuhkan kepastian dan tindakan nyata. Bukan sekadar kata khilaf. Kalau memang terbukti salah, harus ada evaluasi dan sanksi yang memberikan efek jera,” pungkas Kawendra.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan seseorang mengucapkan ayat suci Al-Quran pada sebuah booth miras di acara festival musik The Sounds Project yang digelar pada Jumat-Minggu, 7-9 Agustus 2026.

Dalam narasinya, booth itu disebut menyediakan challenge kepada para pengunjung yang hafal ayat Al-Quran akan diberikan hadiah berupa miras.

Penyelenggara festival musik The Sounds Project buka suara mengenai peristiwa tersebut setelah melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak yang terlibat. Mereka mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 9 Agustus lalu.

“Kami, sebagai penyelenggara acara, turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” demikian pernyataan penyelenggara dikutip dari Instagram @thesoundsproject.

Pihak penyelenggara mengeklaim kejadian itu berada di luar arahan, persetujuan, dan kendalinya. Mereka menegaskan tidak akan pernah menolerasi segala bentuk penistaan agama atau yang menyinggung SARA oleh pihak mana pun.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jessica Mila Klarifikasi Liburan ke Pulau Padar, Bantah Abaikan Larangan Pelayaran
• 8 jam lalu
0
thumb
Paspampres Siapkan Alutsista hingga Anti-Drone untuk HUT Ke-81 RI
• 22 jam lalu
0
thumb
Akhirnya! Liga Putri Indonesia Kembali Digelar, Kick-Off 17 Oktober 2026
• 44 menit lalu
0
thumb
Ricuh! Warga Berebut Ayam Gratis Saat Peternak Protes Harga Pakan di Kendal | BERUT
• 19 jam lalu
0
thumb
Tim Kuasa Hukum Hellyana Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Uji Penetapan Tersangka Ijazah
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.