Pria di Sleman Dibegal: Disabet Golok, Pelaku Ditangkap saat Ketiduran di Jalan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Polisi menangkap dua orang begal motor yang beraksi di Jalan Degolan-Balong, Kembangan, Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman pada Rabu (5/8) pukul 04.00 WIB.

Korban merupakan seorang pria paruh baya berinisial JM (51). Ia dibegal saat hendak berangkat menuju tempat kerjanya di sebuah tempat pemotongan ayam. Motor Honda Astrea Star dan tas berisi ponsel dan dompet milik korban dirampas kedua pelaku.

Dari hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku berinisial IH (25) asal Kasihan, Kabupaten Bantul, dan MI (24) asal Gedongtengen, Kota Yogyakarta sudah merencanakan aksi begal ini.

Tak hanya membegal, pelaku juga menyabetkan senjata tajam jenis bendo atau golok sepanjang 45 cm ke kepala korban. Beruntung saat itu korban mengenakan helm sehingga tidak terluka. Helm pecah di bagian depan.

"Korban terpepet (motor pelaku) dan berhenti. Salah satu pelaku turun dari sepeda motornya dan menghampiri korban dan membacok kepala korban menggunakan senjata tajam jenis bendo," kata Kapolsek Pakem AKP Pujiono di kantornya, Selasa (11/8).

"Untuk kena bacok di kepalanya yang pecah helm. Alhamdulillah masih terlindungi," ujarnya.

Namun, korban terluka goresan di bagian paha karena sabetan bendo tersebut. Korban sempat mendapat perawatan dan kondisinya saat ini membaik.

"Yang luka goresnya korban malah yang di bagian paha," katanya.

Kenakan Jaket Ojol untuk Kelabui Korban

Dalam aksinya, salah satu pelaku mengenakan jaket ojek online (ojol) untuk mengelabui korbannya. Kedua pelaku mencari targetnya secara acak. Ketika dirasa aman mereka melancarkan aksinya.

"Hanya digunakan saja, bukan ojol," katanya.

Selain golok, satu pelaku lain juga membawa senjata tajam mandau sepanjang 70 cm.

Pengakuan kedua tersangka ke polisi, mereka baru beraksi satu kali. Motif pembegalan ini adalah ekonomi. Kedua pelaku berstatus pengangguran.

"Karena mereka kan tidak mempunyai pekerjaan tetap, jadi untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Pelaku Ketiduran dan Ditangkap

Pelaku ditangkap polisi di hari itu juga. Kedua pelaku diketahui berpencar setelah beraksi. Satu pelaku membawa motor korban dan satu pelaku lain membawa motor sarana kejahatan.

Pelaku IH ditangkap saat ketiduran di pinggir jalan ketika hendak pulang. Dari mulut IH saat itu tercium bau alkohol.

"Tertidur. Kemudian kita amankan, interogasi. Kemudian pelaku yang tertangkap pertama itu mengakui bersama temannya yang beralamat di Gedongtengen. Kemudian kita lakukan penyelidikan, kita bisa menangkap pelaku yang satunya selang beberapa hari," katanya.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polsek Pakem. Mereka terancam Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gameplay GTA 6 Terbongkar! Peta Lebih Luas dan Ada AI Generasi Baru
• 8 jam lalu
0
thumb
Kepribadian Orang yang Suka Bepergian Pakai Sandal Menurut Ahli
• 35 menit lalu
0
thumb
Paspampres Siapkan Alutsista hingga Anti-Drone untuk HUT Ke-81 RI
• 19 jam lalu
0
thumb
Cerita Megawati Usul Menu MBG ke Prabowo: Kok Itu-itu Aja, Mbok Ada Rendang
• 1 jam lalu
0
thumb
Pemeran arwah Fatimah di film Bisikan Desa Gringsing aslinya penakut
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.