Izin Usaha Pertambangan PT TRK di Kolaka Rupanya Sudah Berakhir Sejak 2020

terkini.id
4 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Kolaka – Status perizinan PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK), yang sebelumnya berseteru terkait jalur hauling material tambang dengan beberapa usaha pertambangan di Pomalaa, semakin terang. 

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut telah berakhir sejak 2020.

Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap status perizinan perusahaan tersebut.

Hasilnya, IUP PT TRK dinyatakan telah berakhir pada 2020 dan tidak lagi tercatat dalam sistem MODI, 

“IUP-nya sudah berakhir sejak tahun 2020, IUP-nya juga sudah tidak terdaftar di MODI (Minerba One Data Kementerian ESDM),” ujarnya.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Muh. Hasbullah Idris, turut membenarkan bahwa masa berlaku IUP PT TRK telah berakhir pada 2020.

Dia juga menambahkan fakta lain terkait PT TRK, yang diketahu pernah mengajukan perpanjangan IUP melalui DPMPTSP Provinsi Sultra.

Namun, hingga masa berlaku IUP berakhir, persyaratan perpanjangan tersebut tidak dilengkapi. Dengan demikian, pengajuan tersebut tidak membuat IUP PT TRK tetap berlaku setelah 2020.

“intinya izin sudah berakhir di 2020,” kata Hasbullah.

Sebelumnya, ketika ditanya mengenai pengajuan perpanjangan, Hasbullah menyebut tidak tercatat adanya perpanjangan yang selesai di tingkat provinsi. Ia juga menegaskan kewenangan perizinan pertambangan telah beralih ke pemerintah pusat sejak Desember 2020.

“Bisa saja terdapat perbedaan data, tapi di MODI pusat pun tidak tercatat lagi datanya,” jelasnya.

Bukan Lagi Kewenangan ESDM Sultra

Status IUP tersebut menjadi penting karena muncul pertanyaan mengenai aktivitas PT TRK setelah izin berakhir, termasuk dugaan penggunaan jalur hauling yang berdasarkan citra satelit terlihat melengkung menyerupai huruf C dan diduga berkaitan dengan wilayah konsesi pihak lain.

Namun, ESDM Sultra menegaskan persoalan tersebut tidak lagi berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.

“Adapun terkait kewenangan perizinan, sudah beralih ke pusat sejak Desember 2020,” kata Hasbullah.

Ia menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan provinsi di sektor pertambangan kini terbatas pada mineral bukan logam dan batuan atau yang umum disebut tambang galian C.

Sementara untuk dugaan pertambangan tanpa izin (PETI), kewenangan penindakan berada di pemerintah pusat dan aparat penegak hukum (APH).

“Untuk sanksi administratif merupakan ranah pemerintah pusat, dan sanksi hukum ranah APH. Kami tidak ada kewenangan dalam hal ini,” tegasnya.

Hasbullah menambahkan, ESDM Sultra hanya dapat memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang masih memiliki IUP. Jika perusahaan tidak lagi memiliki IUP, persoalannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum.

“Kami hanya dapat memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang memiliki IUP. Kalau belum memiliki IUP, maka hal tersebut bukan ranah kami dan bisa saja merupakan ranah bagi APH,” jelasnya.

Dengan demikian, titik persoalannya kini bukan lagi sekadar apakah IUP PT TRK pernah diajukan untuk diperpanjang, melainkan mengapa izin tersebut tetap berakhir pada 2020 karena persyaratan perpanjangan tidak dilengkapi, serta bagaimana status aktivitas perusahaan setelah izin tersebut berakhir.

Persoalan lain yang masih perlu dijawab adalah legalitas penggunaan jalur hauling, kemungkinan adanya dokumen atau proses perizinan di tingkat pusat, serta ada atau tidaknya aktivitas pertambangan setelah IUP PT TRK dinyatakan berakhir.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih meminta tanggapan resmi PT Tambang Rejeki Kolaka, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum terkait status perizinan serta aktivitas perusahaan tersebut.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi PT TRK dan pihak terkait apabila terdapat data, dokumen, atau penjelasan berbeda.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Foto: Karhutla di Taman Nasional Bromo, Pemerintah Turun Tangan
• 20 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa Tabrak Lari Anggota Polisi di Bandung, 2 Oknum TNI Ikut Diperiksa
• 5 menit lalu
0
thumb
Ekonomi RI diproyeksikan tumbuh di kisaran 5 persen hingga akhir tahun
• 12 jam lalu
0
thumb
1.147 Personel Paspampres Dikerahkan Amankan HUT ke-81 RI, Alutsista Canggih Disiagakan
• 7 jam lalu
0
thumb
Bursa Transfer Liga Italia: Kiper Timnas Jepang Merapat ke PSG, Segera Dipinjamkan ke Juventus?
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.