Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). Gus Yaqut merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Saat tiba di ruang sidang, Gus Yaqut mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol, didampingi istrinya, Eny Retno, sementara sejumlah pendukungnya turut hadir menyaksikan persidangan.
Bersama Gus Yaqut, terdapat 3 terdakwa lain yakni, eks Stafsus Menag Gus Alex, serta dua petinggi biro travel swasta.
Gus Yaqut didakwa menerima keuntungan sekitar Rp 4,8 miliar dalam kasus kuota haji. Kerugian negara yang timbul berdasarkan perhitungan audit BPK mencapai Rp 622 miliar.






Komentar (0)