JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga menggunakan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RS (32) pada Jumat, 31 Juli 2026.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai sekitar 31,48 gram.
BACA JUGA:Profil dan Biodata KH Anwar Zahid yang Kecelakaan di Bojonegoro, Begini Kondisinya
Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Agus Salim mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Cempaka Putih.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 telah mengamankan tersangka dengan inisial RS di daerah Cempaka Putih dengan barang bukti berupa tujuh paket yang berisi sabu. Setelah ditimbang berat bruto sebanyak tiga puluh satu gram," katanya kepada awak media, Selasa 11 Agustus 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Petugas kemudian mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan target berada di depan sebuah rumah makan.
BACA JUGA:Detik-Detik Kecelakaan Maut di Stasiun Jurangmangu, Siswi SMA Tewas Tertemper KRL
Pria tersebut diketahui merupakan RS, pihaknya langsung mengamankannya dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah paket yang dibawa.
"Hasil pemeriksaan menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto masing-masing 5,08 gram, 5,10 gram, dan 10,02 gram," ujarnya.
"Dari pemeriksaan awal, RS mengaku paket-paket tersebut dibawa dari tempat tinggalnya di wilayah Jakarta Utara," lanjutnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kamar kos yang ditempati tersangka.
Penggeledahan di lokasi kedua kembali membuahkan hasil.
BACA JUGA:Kapal Dishub ke Kepulauan Seribu Bakal Dialihkan ke Transjakarta, Pramono Janjikan Tarif Lebih Murah
- 1
- 2
- »






Komentar (0)