JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyinggung kondisi kesehatan kliennya saat sidang perdana kasus kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (11/8/2026).
Adapun sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Yang mulia, mohon izin, karena kondisi Gus Yaqut itu sedang dalam perawatan kesehatan, karena menderita penyakit, bisa diperiksa nanti surat dokternya, maka kami mengusulkan untuk pembacaan dakwaan kepada Gus Yaqut dapat didahulukan," kata advokat Yaqut dalam sidang tersebut.
Ia mengusulkan pembacaan dakwaan Gus Yaqut didahulukan agar kesehatan kliennya tetap terjaga dan dapat mengikuti persidangan dengan baik.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan | SAPA PAGI
Hal itu disampaikan advokat Yaqut usai JPU mengusulkan pembacaan dakwaan untuk Gus Yaqut dilakukan pada gelombang kedua.
Sementara gelombang pertama diusulkan untuk pembacaan dakwaan terhadap eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Menanggapi perminataan kuasa hukum Gus Yaqut, Hakim pun menanyakan kembali kepada JPU mengenai kondisi terdakwa yang dimaksud.
Lantas, JPU menyatakan informasi yang diterima pihaknya dari dokter menyatakan Yaqut siap menjalani persidangan, tetapi kondisinya tidak sama dengan terdakwa lain.
Baca Juga: Komentar Yaqut soal Segera Disidang di Kasus Kuota Haji: Agar Terbuka Mana yang Benar dan Salah
"Jadi, kami dapat informasi dari dokter bahwa, dengan segala hormat, Gus Yaqut ini tidak dalam posisi maksimal dalam posisi duduk sehingga kami berkesimpulan beliau ini memiliki keterbatasan ketika posisinya duduk dalam waktu yang relatif lama," ucap salah satu JPU.
Setelah mendengar pernyataan dari penuntut umum tersebut, hakim pun memutuskan pembacaan dakwaan akan dimulai untuk terdakwa Yaqut terlebih dahulu, sebagaimana usulan advokat eks Menag tersebut.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- gus yaqut
- eks menag
- yaqut
- yaqut cholil qoumas
- kasus kuota haji
- sidang perdana






Komentar (0)