Pemprov Jateng Buka Rekrutmen Komisi Informasi 2027-2031, Ini Kualifikasi dan Cara Daftarnya

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng Periode 2027-2031 (Sumber: jatengprov.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka rekrutmen calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah untuk masa jabatan 2027-2031.

Pendaftaran lowongan kerja tersebut dibuka untuk umum selama 16 hari, yakni mulai 13 hingga 28 Agustus 2026.

"Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," kata Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Seleksi, Dhoni Widianto, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan pengumuman Tim Seleksi yang dikutip dari jatengprov.go.id, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: PT Surveyor Indonesia Buka Lowongan Kerja Agustus 2026 untuk D4-S1, Ini Syaratnya

Berikut sejumlah persyaratannya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki integritas dan tidak tercela.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
  • Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik.
  • Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik.
  • Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Berusia minimal 35 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.

Dokumen yang harus disiapkan

Selain memenuhi persyaratan umum, calon peserta juga wajib melengkapi sejumlah dokumen administrasi.

Dokumen yang harus dilampirkan meliputi:

  • Surat pendaftaran.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Empat lembar foto berwarna terbaru ukuran 4x6.
  • Salinan KTP yang beralamat di Jawa Tengah.
  • Salinan ijazah minimal S1 atau sederajat yang telah dilegalisasi.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila terpilih.
  • Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
  • Surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba.

Calon peserta perlu memastikan seluruh dokumen telah disiapkan dan memenuhi ketentuan sebelum disampaikan kepada panitia seleksi.

Baca Juga: Rekrutmen PCPM Bank Indonesia Angkatan 41 Dibuka, Ini Syarat Jurusan yang Dibutuhkan

Cara Daftar

Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa pengiriman kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Penyampaian dokumen secara langsung dilakukan di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.

Dhoni menyampaikan, untuk peserta yang mengirimkan dokumen melalui jasa pengiriman, berkas harus dilengkapi cap pos, resi pengiriman, atau bukti jasa pengiriman online.

"Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Peserta perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu yang telah ditentukan," ujarnya.

Penerimaan dokumen pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dimulai pada 13 Agustus 2026 dan ditutup pada 28 Agustus 2026.

Setelah masa pendaftaran berakhir, Tim Seleksi akan melakukan seleksi administrasi pada 4-10 September 2026.

Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 14 September 2026. Sementara itu, jadwal dan tahapan seleksi berikutnya akan diumumkan kemudian.

Dengan demikian, calon peserta perlu memperhatikan batas akhir penerimaan dokumen serta memastikan seluruh persyaratan dan berkas administrasi telah lengkap sebelum dikirimkan.

Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Pemprov Jateng
  • rekrutmen
  • Komisi Informasi 2027-2031
  • lowongan kerja
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemkab Kulon Progo komitmen tidak ada pemecatan PPPK di tengah kontrak
• 15 jam lalu
0
thumb
Mojtaba Khamenei Angkat Jenderal IRGC Jadi Panglima Militer Iran
• 2 jam lalu
0
thumb
Advokat Dodi Ragukan Dasar Kerugian Negara Rp 622 M Kasus Kuota Haji Gus Yaqut
• 23 jam lalu
0
thumb
Puan minta dampak ekonomi penutupan wisata Bromo mulai dihitung
• 8 jam lalu
0
thumb
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Maksimal 10 Hari
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.