Kasus Timpa Teks Demo Agustus, Mahasiswa Unri Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar dituntut enam bulan penjara terkait pengeditan screenshot soal pemberitaan demonstrasi Agustus 2025. Adapun, screenshot yang dimaksud berupa pemberitaan yang disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Menurut Jaksa, admin media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat itu terbukti bersalah mengubah hal tersebut tanpa seizin dari pihak terkait.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 10 Agustus 2026.

Baca Juga :
Sidang Praperadilan Tersangka Demo Agustus Khariq Anhar di PN Jaksel Ricuh

Jaksa dalam pertimbangannya menyebutkan, Khariq sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal. Menurutnya, terdakwa melakukan timpa teks yang justru memuat informasi tidak benar yang diunggah dalam akun sosial media Aliansi Mahasiswa Menggugat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
SBY Tak Hadiri Sidang Tahunan dan Upacara 17-an di Istana, Lagi di AS
• 3 jam lalu
0
thumb
Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Kibarkan Bendera 81 Meter di Pesisir Kampar
• 20 jam lalu
0
thumb
PM Malaysia Anwar Ibrahim Jalani Operasi Hernia
• 21 jam lalu
0
thumb
Satgas PRR Dorong Penanganan Terpadu Jalan dan Sungai untuk Pulihkan Akses Padang Pariaman
• 1 jam lalu
0
thumb
Visa Jadi Bagian Nama Stasiun MRT Blok A, Dukung Transportasi Lebih Praktis
• 59 menit lalu
0
Berhasil disimpan.