Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kedua yang diajukan tersangka korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi atas putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan terkait pelaksanaan penggeledahan.
Ditolaknya gugatan itu, menandakan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
"Hakim juga telah mempertimbangkan aspek formil pelaksanaan penggeledahan, termasuk keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta berita acara penggeledahan," kata Budi dikutip Rabu (11/8/2026).
Dengan putusan itu, proses penanganan perkara ini memasuki tahapan persidangan pokok perkara. Sidang perdana akan digelar Selasa (11/8) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"JPU juga akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan," tandasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba terkait penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Sulistyo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Hakim menyatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. (aha/ree)





Komentar (0)