Hari Ini Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji di PN Jakpus

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 memasuki babak baru. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.

Selain Yaqut, sidang menghadirkan tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

Baca Juga :
KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Pengadaan Iklan
432 Saksi Diperiksa di Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada yang Bilang Yaqut Terima Uang

"Sidang perdana 11 Agustus 2026," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada awak media, Senin 3 Agustus 2026.

Persidangan perkara tersebut dipimpin majelis hakim Ni Kadek Susantiani. Ia didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Kasus yang menjerat Gus Yaqut bermula dari dugaan manipulasi kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga merekayasa pembagian kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Kuota tambahan tersebut semestinya dibagi dengan porsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Namun, KPK menemukan dugaan kesengajaan mengubah komposisi kuota tersebut menjadi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Perubahan pembagian kuota itu kemudian diduga dimanfaatkan untuk meminta fee percepatan atau jalur tanpa antre kepada jemaah haji khusus. Nilai fee tersebut disebut mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap jemaah dan melibatkan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka utama. Selain Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz, terdapat Ismail Adham yang merupakan Direktur Maktour serta Asrul Aziz Taba.

Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Aset yang diamankan antara lain uang tunai dalam jumlah jutaan dolar, puluhan miliar rupiah, kendaraan mewah, serta bidang tanah.

Total nilai aset yang disita penyidik disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Gus Yaqut Janji Bongkar Fakta di Persidangan

Sebelum memasuki persidangan, Gus Yaqut menyatakan siap menghadapi proses hukum atas perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Baca Juga :
Kejagung Periksa 16 Saksi Tenaga Ahli BGN hingga Direktur Mitra SPPG Terkait Korupsi MBG
Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi, Pakar Hukum Minta Buktikan Lewat Praperadilan
Eks Waka BGN Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Korupsi MBG, Kali Ini ke PN Jakpus

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kota Parepare Raih Penghargaan IKD, Dorong Transformasi Digital Layanan Publik
• 17 jam lalu
0
thumb
Mensesneg Ungkap Isi Rapat Bareng Panglima-Kapolri di DPR
• 22 jam lalu
0
thumb
Menaker Sebut Pekerja Informal Dapat Diskon 50% Iuran JKK-JKM
• 22 jam lalu
0
thumb
Danantara Siapkan IPO Sejumlah BUMN dalam 6-12 Bulan untuk Tingkatkan Likuiditas Pasar Modal
• 5 jam lalu
0
thumb
Pemkab Kulon Progo komitmen tidak ada pemecatan PPPK di tengah kontrak
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.