Bigmo Diduga Eksploitasi Anak: Diperiksa Polisi dan Tertunduk Minta Maaf

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait dugaan eksploitasi anak dalam promosi vape, Senin (10/8/2026).

Didampingi sejumlah orang, ia tampak berjalan menuju gedung Direktorat Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.20 WIB.

Usai pemeriksaan, Bigmo dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik Direktorat PPA Polda Metro Jaya.

"Diperiksa sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan ya, dan dalam pemeriksaan tersebut Saudara Mo telah menyampaikan kronologi, kronologi pada saat livestreaming tersebut," jelas kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, di Polda Metro Jaya pada Senin (10/8/2026).

Baca juga: Bigmo Diduga Eksploitasi Anak, Kuasa Hukum: Saat Itu Spontan, Tak Ada Script

Bigmo Minta Maaf

Ketika ditemui usai pemeriksaan, Bigmo menyampaikan permohonan maaf atas kontennya yang mempromosikan vape dengan melibatkan anak-anak saat siaran langsung.

"Saya mohon maaf atas kegaduhan yang telah saya buat," kata Bigmo kepada awak media sambil tertunduk, Senin (10/8/2026).

Ia mengaku berjanji tidak akan membuat konten yang dapat berdampak negatif kepada masyarakat luas.

"Ya, Insya Allah kapok. Dan pastinya ini menjadi pelajaran buat saya ke depannya untuk buat konten yang lebih positif," sambungnya.

Ia kemudian sempat dicecar pertanyaan terkait bagaimana cara dirinya agar kembali mendapatkan kepercayaan dari publik setelah kontennya dinilai telah mengeksploitasi anak.

Baca juga: Bigmo Minta Maaf Kontennya Ajak Anak Promosi Vape: Insya Allah Kapok!

Ia mengaku akan mengevaluasi konten-konten yang telah dan akan dibuatnya ke depan.

"Yang pasti saya akan mengevaluasi selama ini konten saya dan ke depannya cuma konten dengan niat yang lebih lurus, dengan bermanfaat, positif, menghibur, dan mengedukasi bangsa," kata Bigmo.

Akui Adanya Persoalan Etika

Sementara itu, kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, mengakui adanya persoalan etika dalam konten Bigmo yang diduga mengeksploitasi anak hingga berujung pada pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya.

"Ini yang perlu saya luruskan juga, nih. Jadi ada dua hal yang berbeda. Yang pertama perbuatan ini memang tidak bisa saya tampik, tidak dapat dibenarkan secara etika, tidak dapat dibenarkan secara kepatutan," jelas dia.

Meski begitu, Ragahdo juga menyebut bahwa konten Bigmo yang dipermasalahkan tersebut dibuat secara spontan.

Baca juga: Bigmo Diduga Eksploitasi Anak, Pengacara: Tidak Dapat Dibenarkan secara Etika

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia mengklaim tidak ada skenario atau naskah karena saat membuat konten tersebut, Bigmo bersama rekannya tiba-tiba didatangi sejumlah orang, termasuk anak-anak yang disebut mengenal dirinya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kesaksian Istri Sumarna, Satpam Tewas di Waduk Jatiluhur Sempat Hilang Kontak | DIPO
• 2 jam lalu
0
thumb
Gempa Kolombia M 7,4 dan Ancaman yang Juga Mengintai Indonesia
• 6 jam lalu
0
thumb
Foto: Gempa 7,4 Magnitudo Guncang Kolombia, 22 Orang Tewas
• 16 jam lalu
0
thumb
IAS: Sekarang Waktunya Kita Bekerja
• 10 jam lalu
0
thumb
Gempa Kolombia: Korban Jiwa Naik Jadi 111 Orang, Status Bencana Nasional Ditetapkan
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.