Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Lahan seluas 1,5 hektare itu terbakar gara-gara ulah pria inisial JS (68) yang membakar pohon.
Peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. JS berhasil diamankan polisi saat itu.
Dalam pemeriksaan polisi, JS mengaku membakar pohon untuk mengusir nyamuk. Namun, api merembet ke lahan sekitar rumahnya dan dia tidak dapat mengendalikan api tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan penegakan hukum tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam mencegah dan menindak tegas setiap aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
"Polres Indragiri Hulu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan," kata Eka, dalam keterangannya, Senin (10/8).
Menurutnya, kondisi geografis Riau yang memiliki kawasan rawan karhutla membuat setiap warga harus memiliki kesadaran tinggi untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya api.
"Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun," tuturnya.
Ia menambahkan penegakan hukum ini merupakan langkah terakhir. Kapolres terus mendorong masyarakat untuk sama-sama melakukan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan ikut menggaungkan program Green Policing.
(mea/jbr)






Komentar (0)