JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menggelar lelang serentak sejumlah barang rampasan hasil penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Salah satu obyek lelang dengan nilai limit terbesar yakni berupa sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 9 miliar.
"Nilai limit tertinggi yaitu satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit sebesar Rp 9.111.240.000," kata Kepala BPA Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya, pada Senin (10/8/2026).
Meski kegiatan lelang serentak baru dimulai sejak Senin, (10/8/2026), namun pelaksanaan lelang untuk aset-aset hasil dari penyidikan Jampidsus yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta baru mulai dilaksanakan, pada Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Kuasa Hukum Febrie Minta Kejagung Patuhi Putusan MK soal Penerapan TPPU
Sementara itu, mengenai detail perkara maupun identitas pemilik awal dari lahan senilai Rp 9 miliar tersebut, Patris menuturkan, pihaknya masih akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu.
"Nanti kita cek lagi ya," ujar dia.
Selain rumah dan tanah, lelang serentak yang digelar hingga 14 Agustus 2026 melelang barang lain seperti elektronik, hasil hutan, dan kendaraan bermotor.
Barang sitaan jampidsus era Febri Ardiansyah
Kejagung menuturkan, barang-barang Sitaan yang dilelang kali ini merupakan perkara yang ditangani di bawah kepemimpinan eks Jampidsus Febri Ardiansyah.
"(Era kepemimpinan Jampidsus) Yang lama lah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, kepada Kompas.com, Senin (10/8/2026).
"Kalau yang sekarang masih baru," imbuh dia.
Anang mengungkapkan, barang sitaan yang dilelang merupakan perkara yang sudah dalam status berstatus hukum tetap.
Dirinya mengaku tak tahu, pemilik rumah dan lahan yang dilelang senilai Rp 9 miliar tersebut.
Komentar (0)