Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar SGD 12.000 dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhadirman Amby dan pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Namun, penyidik masih menelusuri keberadaan SGD 2.000 yang menjadi bagian dari total SGD 14.000 uang patungan para petani Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.
Advertisement
Diketahui, uang tersebut diberikan Bupati Kuansing untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Belakangan, uang tersebut dikembalkan oleh sang menteri.
"Memang betul kita sudah menemukan 14.000 hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 yang kita sita. Jadi masih ditelusuri 2.000 itu ada di pihak mana," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Agustus 2026.
Menurut dia, Penyidik juga mencocokkan kembali nominal uang dalam amplop yang dibawa Bupati Kuansing sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pendalaman dilakukan terhadap rangkaian peristiwa sebeluma ada operasi, termasuk proses pengembalian uang yang terjadi sebelum penangkapan.
"Ada peristiwa di luar yang sebelum peristiwa tertangkap tangan terjadi kan ada proses pengembalian. Nah ini yang kita sedang cross check apakah kemudian betul-betul amplop yang dibawa oleh Bupati Kuansing itu 14.000 atau 12.000. Nah ini nanti kita akan update lagi seperti apa,” ujar Taufik.





Komentar (0)