Bakar 25 Hektare Lahan Gambut untuk Sawit, Warga Pelalawan Ditangkap Polisi

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Bakar 25 Hektare Lahan Gambut untuk Sawit, Warga Pelalawan Ditangkap PolisiNasional | inews | Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:08Dengarkan Berita

PELALAWAN, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menangkap seorang warga Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Pria berinisial SI tersebut diringkus polisi lantaran sengaja membakar puluhan hektare lahan gambut untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. 

Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmad menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SI terbukti sengaja membuka lahan dengan cara dibakar demi efisiensi biaya pembukaan kebun kelapa sawit. 

Untuk melancarkan aksinya, tersangka menyewa dan membayar tenaga kerja lapangan dengan upah Rp2 juta untuk setiap hektar lahan yang dibakar. 

"Tersangka inisial SI ini sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Dalam memuluskan aksinya, yang bersangkutan menyewa tenaga kerja yang dibayar dua juta rupiah per hektarnya," ungkap Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmad, Senin (10/8/2026). 

Baca Juga:Kasus Gadis Diperkosa 27 Pria di Sampang, 15 Pelaku Masih Buron!

Aksi pembakaran liar tersebut mengakibatkan area lahan gambut seluas kurang lebih 25 hektar hangus terbakar. Kebakaran hebat ini membentang di dua wilayah, yakni Desa Mak Teduh dan Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan. 

Keberadaan titik api tersebut pertama kali terdeteksi oleh aplikasi pemantau karhutla, Dashboard Lancang Kuning, pada 1 Agustus 2026 lalu. 

Lokasi lahan yang sangat jauh serta medan gambut yang sulit dijangkau sempat menyulitkan tim pemadam kebakaran gabungan dari TNI, Polri, dan BPBD Kabupaten Pelalawan saat berjuang menjinakkan kobaran api di lapangan.

Saat ini, tersangka SI telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya merusak lingkungan dan memicu karhutla, tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

#regional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga On The Road Suzuki Fronx Agustus 2026
• 11 jam lalu
0
thumb
Viral Pasien BPJS Dihujat karena Antre Kamar 8 Jam, Manajemen RS Pusri Palembang Buka Suara dan Pecat Dokter Tamara
• 12 jam lalu
0
thumb
Momen Langka Detik-detik Paus Bungkuk Melahirkan Terekam Kamera Drone
• 17 jam lalu
0
thumb
OJK Targetkan Investor Institusi Domestik Tembus 25 Persen, Begini Strateginya
• 4 jam lalu
0
thumb
Pesan Terakhir Polisi Korban Tabrak Lari Aiptu Asep ke Istri: Ayah Piket Dulu Ya
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.