Percepat Layanan BPHTB, Mendagri dan Menteri ATR/BP Teken SEB

narasi.tv
3 jam lalu
Cover Berita

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai langkah strategis untuk mempercepat dan memberikan kepastian layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

SEB tersebut mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.

Mendagri Tito menegaskan, peresmian SEB tersebut bisa menjadi momentum memperkuat layanan BPHTB dan pertanahan.

"Inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara pemda dengan ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kabupaten, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB," kata Tito di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin, 10 Juli 2026.

Tito mengatakan pelayanan pertanahan selama ini masih menghadapi sejumlah kendala teknis, antara lain integrasi data yang belum optimal serta kapasitas sumber daya manusia yang belum merata.

"Mulai dari masalah SDM yang kurang, masalah data yang tidak terintegrasi, enggak sinkron, kemudian wajib pajak yang lambat membayar, kemudian penerbitannya prosesnya lambat," ujar Tito.

"Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya," lanjutnya

SEB juga menjadi payung bagi pemerintah daerah dan kantor pertanahan di daerah untuk memperkuat koordinasi dalam mempercepat proses BPHTB. Tito jugameminta kepala daerah, khususnya bupati/wali kota, menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar segera berkoordinasi dengan perwakilan BPN di daerah.

"Karena kalau enggak ada payung ini rekan-rekan mungkin akan kesulitan, atau enggan untuk bergerak. Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan Pemda dan dikerjakan BPN di tingkat kabupaten/kota, nah silakan di lapangannya, intinya lakukan koordinasi," ujarnya.

Balik Nama Cepat Jadi Kado HUT RI

Dalam kesempatan yang sama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah maksimal selesai dalam 10 hari mulai 17 Agustus 2026.

“Mulai tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bentuk kado Indonesia merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah, yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari,” kata Nusron.

Untuk mendukung target penyelesaian balik nama tanah maksimal 10 hari, Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah mempercepat proses verifikasi atau validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Nah, dengan adanya target kami pelayanan peralihan hak 10 hari, maka kami minta kepada Pak Mendagri, sama Pak Dirjen Fatoni, alhamdulillah... alhamdulillah disetujui, sementara ini dalam bentuk pelayanan namanya Surat Edaran Bersama,” ujarnya.

Nusron menegaskan percepatan pelayanan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dengan menempatkan masyarakat sebagai penerima layanan yang mendapatkan kemudahan.

“Karena itu kami betul-betul ingin 'menjadikan pemohon atau rakyat sebagai raja',” tuturnya.

Baca Juga:Transportasi TransJakarta, Pramono Sebut Bakal Tata Angkutan Perairan Kepulauan Seribu Mulai 2027

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gudang Gas Oplosan di Bogor Digerebek, 3 Pelaku Kabur Panjat Tembok
• 12 jam lalu
0
thumb
Polisi Segera Ekshumasi Jenazah Sutrimo
• 13 jam lalu
0
thumb
Dua kelurahan di Makassar jadi percontohan Sadar HAM
• 2 jam lalu
0
thumb
Tiga Emiten Gelar RUPS, EAST-IKBI Masuk Ex Date
• 18 jam lalu
0
thumb
Wamenkeu Juda Agung Nilai Peluncuran ETF Emas Bakal Dorong Pendalaman di Pasar Modal
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.