Febri Diansyah Sebut Ada Masalah Serius pada Redaksional Sprindik Febrie: Tidak Nyambung

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah berompi pink) berjalan menuju mobil tahanan yang terparkir di kompleks Rutan KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Febrie Adriansyah mengaku menemukan masalah yang cukup serius dalam redaksional surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus yang menjerat eks Jampidsus tersebut.

Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie, menjelaskan salah satu contoh kesalahan redaksional pada sprindik kliennya.

“Kami juga menemukan ada masalah yang cukup serius dalam redaksional di Surat Perintah Penyidikan,” kata Febri pada wartawan usai menjenguk Febrie di Rutan KPK, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: Praperadilan Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Mazhab Hakim Bisa Tentukan Nasib Febrie Adriansyah

“Contoh paling sederhana, ada Surat Perintah Penyidikan di bagian menimbangnya disebut terkait dengan penyidikan PLTU atau kasus Batubara. Tetapi di bagian perintahnya, itu bukan penyidikan PLTU, tapi penyidikan anak perusahaan Krakatau Steel. Nah ini tentu enggak nyambung, ada dua sprindik yang seperti itu,” ucapnya.

Ia juga menyoroti penggabungan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dituangkan dalam satu sprindik.

“Apakah itu korupsi batubara, korupsi terkait anak perusahaan Krakatau Steel, ataupun terkait dengan penanganan perkara Asabri, langsung digabung pada satu sprindik,” tuturnya.

“Artinya apa? Pasti penyidikan tindak pidana asalnya yang disebutkan di sana itu belum dilakukan, orang digabung di satu sprindik, tanggalnya sama, mengeluarkannya sama,” ucap dia.

Seharusnya, kata dia, sprindik terkait tindak pidana asal diterbitkan terlebih dulu, kemudian mencari bukti tentang dugaan TPPU, barulah kemudian menerbitkan sprindik tentang dugaan TPPU.

“Cari dulu bukti, baru kemudian kalau ada pencucian uang, diproses pencucian uangnya, diterbitkan sprindik pencucian uang, barulah kemudian pasal 75 berlaku, digabungkan kedua perkara itu agar lebih efektif dalam penanganan perkara.”

Menurutnya, poin utama adalah indikasi penanganan perkara tersebut dilakukan secara tergesa-gesa.

Baca Juga: Diperiksa Selama 7 Jam, Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

“Jadi, harusnya kan penanganan perkara, apalagi tindak pidana korupsi dan pencucian uang dilakukan dengan sangat hati-hati,” tuturnya.

“Dalam perkara ini, semakin banyak indikasi pelanggaran yang kami temukan, semakin kuat hipotesa atau kesimpulan kami bahwa penanganan perkara ini terburu-buru, bahkan terkesan dipaksakan.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • febri diansyah
  • febrie adriansyah
  • eks jampidsus
  • tppu
  • sprindik febrie adriansyah
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jaga Ketersediaan Pangan Nasional, BULOG: Stok Beras 5,25 Juta Ton Tersebar di Seluruh Gudang Indonesia
• 4 jam lalu
0
thumb
Pemilik Koperasi di Tangerang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Karyawan
• 7 jam lalu
0
thumb
RDF Rorotan Belum Bisa Beroperasi Maksimal, Pramono Ungkap Kendala di Lapangan
• 3 jam lalu
0
thumb
IHSG Diproyeksi Menguat ke 6.454, Investor Tunggu Pengumuman MSCI 12 Agustus
• 15 jam lalu
0
thumb
Potret Amukan Topan Dolphin, Jantung Ekonomi China "Tenggelam"
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.