-
-
-
-
-
Tim Hukum Joko Widodo, baru saja menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2026), untuk mendesak Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan aturan terkait batas pengajuan praperadilan secara berulang dalam satu perkara pidana. Surat resmi permohonan tersebut telah dikirimkan kepada Ketua Mahkamah Agung pada hari yang sama.
Hal ini dilakukan, dalam menanggapi fenomena praperadilan berulang yang tengah menjamur. Salah satunya, diduga dilakukan oleh Roy Suryo, dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu, milik Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo.
"Kami mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan surat edaran atau ya atau peraturan Mahkamah Agung dan atau di tingkat bawahnya langsung melaksanakan penetapan. Karena itu sesuai dengan prosedur hukum yang ada" ucap Ade Darmawan
Baca Juga: Prapid Berkali-kali Dinilai Berisiko Jadi Yurisprudensi Buruk, Elida Netty Sarankan Pihak Jokowi Surati MADalam kesempatan yang sama, Ketua THMP, J. Suhadi, juga menjelaskan bahwa KUHAP baru yang mengatur lembaga praperadilan dalam Pasal 158 hingga 164 tidak menyertakan batasan tegas mengenai berapa kali permohonan praperadilan boleh diajukan dalam satu perkara. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk kekosongan hukum yang perlu segera diisi lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Kalau kita melihat prinsip ini, memang boleh menurut Roy Suryo, kalau menurut kita tidak, Karena saya sering banyak membuat tulisan juga berkaitan dengan masalah ini. Itu ada di dalam Undang-Undang Kehakiman, yaitu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. di mana dalam pasal 2 ayat 4 dikatakan peradilan itu ajasnya sederhana, cepat dengan biaya murah. Lah kalau kita melihat keadaan-keadaan yang seperti ini, tercapai enggak maksud daripada undang-undang yang dikatakan sebagai undang-undang kehakiman di mana yang mengadili perkara-perkara peradilan ini adalah aktif kan enggak nyambung." ujarnya
Suhadi pun menegaskan pihaknya secara khusus meminta Perma, bukan sekadar SEMA, karena Perma dinilai memiliki kekuatan mengikat yang lebih kuat baik bagi hakim maupun pihak berperkara.
"Perma keberadaannya lebih mengikat dibanding dengan SEMA. Karena SEMA itu bisa dipatahkan, bisa tidak diindahkan secara baik," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Peradi Bersatu turut membacakan pernyataan resmi bertajuk "Tertibkan Peradilan Berulang, Jaga Kepastian Hukum dan Kewibawaan Peradilan". Pernyataan itu menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak anti terhadap praperadilan, namun menilai hak tersebut tidak boleh disalahgunakan sebagai instrumen untuk menghambat proses penegakan hukum.
Baca Juga: Elida Netty Kritik Keras dr. Tifa: Enggak Ada Kata Mengundurkan Diri dari Proses HukumPeradi Bersatu mengajukan tujuh alasan sekaligus tujuh tuntutan kepada MA, meliputi: penjaminan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan; penjagaan kepastian hukum; pencegahan terganggunya pemeriksaan pokok perkara; penjagaan keseimbangan hak tersangka dan kepentingan penegak hukum; pemberian pedoman seragam bagi seluruh pengadilan; pencegahan penyalahgunaan proses hukum atau abuse of process; serta penjagaan kewibawaan dan finalitas putusan pengadilan.
Sebagai tindak lanjut dari ketujuh poin tersebut, Peradi Bersatu secara spesifik meminta MA melakukan kajian khusus mengenai fenomena pengajuan praperadilan berulang, menerbitkan SEMA atau Perma yang memberi batasan jelas, serta memastikan bahwa permohonan dengan objek dan alasan yang sama dengan perkara yang telah diputus dapat dinyatakan tidak dapat diterima. Di sisi lain, mereka juga meminta agar ruang bagi praperadilan tetap terbuka apabila terdapat objek, tindakan, atau keadaan hukum yang benar-benar baru.
"Peradilan adalah hak, bukan alat untuk menghambat peradilan. Hak tersangka wajib dilindungi, tetapi penyalahgunaan hak wajib dicegah," demikian bunyi penutup pernyataan resmi tersebut, yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bersatu di Jakarta, 10 Agustus 2026.






Komentar (0)